Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 16 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 51 Tahun 1999; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 39 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permen PPN No. 17 Tahun 2020; Peraturan BPS No. 5 Tahun 2020; Perda No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perbup ini dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan di Daerah. Kebijakan Pemerintah Daerah dalam meuwujudkan Pengelolaan Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Pemalang adalah mengintegrasikan pengelolaan Data yang berasal dari berbagai sumber Data yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Satau Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang harus dilakukan berdasarkan prinsip yaitu Data harus memenuhi Standar Data, Data harus memiliki Metadata, Data harus memenuhi kaidah interoperabilitas Data dan Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. Penyelenggara Satu Data Indonesia dilaksanakan oleh Pembina Data, Walidata, Walidata Pendukung dan Produsen Data. Pembina Data, Walidata dan Walidata Pendukung berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang. Penyelengaraan Satu Data Indonesia terdiri atas Perencanaan Data, Pengumpulan Data, Pemeriksaan Data dan Penyebarluasan Data. Badan hukum publik dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Pemalang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2021
pembentukan - lembaga - penyiaran - publik - lokal - radio - siaran - pemerintah - daerah - cianjur - fm - kabupaten - cianjur
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2021/25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah Cianjur FM Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan radio sebagai media penyiaran di Daerah mempunyi peranan yang sangat penting, strategis dan efektif dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat Dan berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan untuk memenuhi persyaratan penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 maka perlu menetapkan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2021; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bentuk Dan Nama, Kedudukan Fungsi Dan Tujuan, Pengurus, Kepegawaian, Pembinaan Dan Pengawasan, Sumber Pembiayaan Dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan partisipatif guna memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan terjangkau masyarakat, hak masyarakat atas akses informasi publik harus dijamin perlindungan dan kebebasannya; bahwa untuk mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, Pemerintahan daerah perlu memanfaatkan teknologi informasi guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019
Materi pokok : Penyelenggaraan Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Penyelenggaraan Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Kerjasama, Peran Serta Masyarakat, Sistem Keamanan Informasi, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Jumlah Halaman : 12 HLM; Penjelasan : 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa pemerataan infrastruktur pasif telekomunikasi merupakan bagian integral dari program transformasi digital nasional sebagai wujud pemenuhan hak dasar masyarakat dalam berkomunikasi, memperoleh informasi serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia; b. bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan pelayanan telekomunikasi untuk memenuhi unsur kemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Yogyakarta yang efektif, efisien dan estetis, bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi di bidang telekomunikasi, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Materi pokok : Penataan dan pengendalian, Fasilitasi, Jenis Infrastruktur Pasif, Pemanfaatan Barang Milik daerah dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik.
Jumlah Halaman : 17 HLM; Penjelasan : 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa upaya pembangunan menara telekomunikasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang harus dilaksanakan secara adil dan merata sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka pemenuhan hak atas informasi dan komunikasi di Kabupaten Sikka secara adil dan merata, perlu dilaksanakan upaya penyelenggaraan menara telekomunikasi melalui penataan, pengawasan dan pengendalian; bahwa sebagai dasar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab para pihak dalam melaksanakan penyelenggaraan menara telekomunikasi secara terintegrasi dan terpadu maka perlu diatur di dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelengaraan Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Penataan Menara Telekomunikasi; III. Pengawasan Menara Telekomunikasi; IV. Pengendalian Menara Telekomunikasi; V. Kewajiban Penyedia Menara Telekomunikasi; VI. Ketentuan Peralihan; VII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
25 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, pemerataan dan kelestarian lingkungan serta estetika sesuai kaidah tata ruang, perlu adanya pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah bidang komunikasi dan informatika tidak memiliki tugas dan fungsi di bidang pengendalian dan pengawasan menera telekomunikasi, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pekerjaan umum dan penataan ruang;
c. bahwa untuk mengefektifkan clan menjamin pelaksanaan pengawasan, keamanan, estetika dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi sesuai kaidah tata ruang, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 24).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (4-61/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-3629 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Dari Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika;
b. bahwa telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348) ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157).
Mengatur tentang Penyelenggaraan Komikasi dan Informatika, terdiri dari II Pasal Perubahan mengatur tentang Penabahan dan atau Perubagan Pasal dan Materi dari Peraturan Daerah Sebelumnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
tidak ada
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika, Statistik, Dan Persandian
ABSTRAK:
bahwa untuk ketersediaan data yang akuntabel sebagai
sumber informasi publik, serta pengamanan informasi,
perlu didukung oleh penyelenggaraan komunikasi dan
informatika, statistik dan persandian yang baik;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan
Informatika dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 24 Tahun 2012 tentang Satu Data Pembangunan
Jawa Barat sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan
Informatika, Statistik, dan Persandian;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017
Terdiri dari 60 Pasal 8 Bab yaitu Ketentuan Umum, Komunikasi Dan Informatika, Statistik, Persandian, Partisipasi Masyarakat Dan Dunia Usaha, Sinergitas, Kerja Sama Dan Kemitraan, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2012 dicabut.
mengatur mengenai Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika, Statistik, Dan Persandian
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa Komunikasi dan Informatika, merupakan kebutuhan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dan merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Indragiri Hilir.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2012; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2011; Permenkominfo No. 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 5 (lima) Bab dan 41 (empat puluh satu) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi Publik; Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
Penjelasan: 9 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat