Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika, Keamanan Informasi, Kemitraan, Komisi Informasi, Peranserta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat