Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI JAMBI 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang efektif, efisien, dan berkeadilan di Provinsi Jambi diperlukan perencanaan pembangunan daerah yang baik;
b. bahwa Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021- 2026, telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2021-2026;
c. bahwa untuk harmonisasi dan sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan peraturan perundangundangan, serta sinergitas dengan capaian program pembangunan Daerah Provinsi Jambi, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2021-2026;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, serta untuk melaksanakan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2021-2026;
UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.7 Tahun 2021; UU No.1 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2023; Perpres No.18 Tahun 2020; Perpres No.111 Tahun 2022; Perpres No.11 Tahun 2023; Perda Provinsi Jambi No.6 Tahun 2009 telah diubah dengan Perda Provinsi Jambi No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Jambi No.7 Tahun 2023;
Penjabaran perubahan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2021-2026 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 11)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2024.
4 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Sarana Pembangunan Riau menjadi PT. Sarana Pembangunan Riau (Perseroda)
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, yang memerlukan dilakukan perubahan bentuk hukum PT. Sarana Pembangunan Riau menjadi PT. Sarana Pembangunan Riau (Perseroda).
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 19 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA Provinsi Riau No. 1 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum PT. Sarana Pembangunan Riau menjadi PT. Sarana Pembangunan Riau (Perseroda) yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Perubahan Bentuk Hukum; Bab III. Nama dan Tempat Kedudukan; Bab IV. Maksud dan Tujuan; Bab V. Kegiatan Usaha; Bab VI. Jangka Waktu Berdiri; Bab VII. Besarnya Modal Dasar; Bab VIII. Besarnya Modal Disetor; Bab IX. Kepengurusan dan Tata Kelola; Bab X. Ketentuan Peralihan; dan Bab XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam
perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas
dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
pada tanggal 23 Agustus 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024. Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
1979 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD Tahun 2024 Nomor 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK:
ahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; raturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2024.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa azas umum perubahan APBD Kabupaten Cilacap
Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Cilacap dan
kemampuan Pendapatan Daerah untuk mewujudkan
pelayanan masyarakat sehingga tercapainya tujuan
bernegara sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Nilai-Nilai Pancasila; bahwa perubahan kebijakan umum perubahan APBD adalah
dokumen yang memuat kebijakan perubahan bidang
pendapatan, belanja dan pembiayaan yang meliputi asumsiasumsi
dasar dalam penyusunan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sedangkan Perubahan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara meliputi rencana
perubahan pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah
untuk setiap program sebagai acuan penyusunan RKA-SKPD
setelah disepakati DPRD; bahwa perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran
2024 disusun berdasarkan perubahan RKA-SKPD Tahun
Anggaran 2024 dengan menggunakan pendekatan kerangka
pengeluaran jangka menengah daerah, pendekatan
penganggaran terpadu dan pendekatan penganggaran
berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan
keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang
diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang
diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan
keluaran tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2024.
9 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 204
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, maka perlu menetapkan PERDA
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.117.598.216.295,00 (satu triliun
seratus tujuh belas miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus
enam belas ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) terdiri atas Pendapatan
Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
7 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2024
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2024 (9); 10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
- UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; PP No. 37 Tahun 2023; PP No. 1 Tahun 2024; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 7 Tahun 2024; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 3 Tahun 2017; Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2022; Perda Kota Bekasi 16 Tahun 2022; Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2023; Perda Kota Bekasi No. 8 Tahun 2023;
Mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat :
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas;
g. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2024.
10 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2024
Anggaran - Pendapatan - dan - Belanja - Daerah - kota- cirebon - Tahun - Anggaran - 2024
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2024 (9); 17 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam perubahan
kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan
plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah Kota Cirebon dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Kota Cirebon pada
tanggal
06 Agustus 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai
-3-
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6177); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
1
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6847); Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 112); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 350); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1777); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/202; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 63 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6572
Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8
Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik yang Mendapat Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon
Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Cirebon Nomor 7); Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016 ; eraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2021
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon
Nomor 112); Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana
-7-
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon {Lembaran Daerah
Kota Cirebon Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Cirebon Nomor 126); Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahuna Anggaran 2024. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rpl.615.102.294.602,00 (satu triliun enam ratus
lima belas miliar seratus dua juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus dua rupiah) bertambah sebesar
Rp29.872.556.336,00 (dua puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus lima puluh enam ribu tiga ratus
tiga puluh enam rupiah) sehingga menjadi Rpl.644.974.850.938,00 (satu triliun enam ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu
Menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 09 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 02 Tahun 2023
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat