Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahuna Anggaran 2024. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rpl.615.102.294.602,00 (satu triliun enam ratus lima belas miliar seratus dua juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus dua rupiah) bertambah sebesar Rp29.872.556.336,00 (dua puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus lima puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah) sehingga menjadi Rpl.644.974.850.938,00 (satu triliun enam ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat