Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 16, BN.2023 (94)/ 18 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Untuk Penerbitan Buku
ABSTRAK:
a. bahwa penerbitan buku merupakan bagian kegiatan berusaha sektor pendidikan dan kebudayaan yang belum memiliki norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha untuk penerbitan buku;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penetapan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk ditetapkan pada masing-masing sektor dengan peraturan menteri/kepala lembaga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha untuk Penerbitan Buku
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kegiatan usaha penerbitan buku dan perizinan berusaha.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
18 hlm
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2023
Standar Teknis - Pencarian dan Pertolongan - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
2023
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 3, BN 2023 (970) : 11 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Standar Teknis Sarana Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan di darat dan laut serta melalui udara, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memerlukan sarana dalam operasi pencarian dan pertolongan. Sarana untuk penyelenggaraan pencarian pertolongan harus memenuhi standar teknis sehingga pengoperasian sarana dalam operasi pencarian dan pertolongan dapat berjalan secara cepat, tepat, dan aman.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 29 Tahun 2014; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; dan Peraturan BNPP Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Teknis Sarana Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar teknis Sarana Pencarian dan Pertolongan meliputi: a. Sarana Pencarian dan Pertolongan Darat; b. Sarana Pencarian dan Pertolongan Laut; dan c. Sarana Pencarian dan Pertolongan Udara.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2023.
Lampiran file: 80 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 11 dan Lampiran hlm 12 s.d. 80).
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik pada Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di perpustakaan nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik, perlu membuka akses terhadap layanan
informasi publik.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan
secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a merupakan Informasi yang disampaikan paling
singkat 6 (enam) bulan sekali.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Informasi Publik yang berkaitan dengan Perpusnas;
b. Informasi Publik mengenai kegiatan dan kinerja
Perpusnas;
c. Informasi Publik mengenai laporan keuangan; dan
d. Informasi Publik lainnya yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Lampiran File; 33 Halaman
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2025
Tata Cara - Penerbitan - Pencabutan - Surat Izin - Perekrutan - Pekerja Migran Indonesia
2025
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 2, BN 2025 (26); 13 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan
Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta untuk
meningkatkan pelayanan yang optimal dalam penempatan
pekerja migran Indonesia oleh perusahaan penempatan
pekerja migran Indonesia dan perubahan tugas dan fungsi
kelembagaan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 59 Tahun 2021; Perpres Nomor 165 Tahun 2024; Perpres Nomor 166 Tahun 2024; Peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai penerbitan surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia; pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2025.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 15, BN 2020/ NO 1025; PERATURAN.GO.ID; 36 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014
Perizinan, Pelayanan PublikGeospasial, Ruang Kebumian
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan BIG No. 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Perizinan Sektoral
layanan informasi publik - badan pembinaan ideologi pancasila
2023
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2023 (92): 28 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta layanan pembinaan ideologi Pancasila
yang berkualitas, perlu penyelenggaraan layanan informasi publik. Bahwa penyelenggaraan layanan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021.
Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Lampiran file: 47 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 28 dan lampiran hlm 29 sd 47)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat