Peraturan ini mengatur mengenai Standar Teknis Sarana Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar teknis Sarana Pencarian dan Pertolongan meliputi: a. Sarana Pencarian dan Pertolongan Darat; b. Sarana Pencarian dan Pertolongan Laut; dan c. Sarana Pencarian dan Pertolongan Udara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat