Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Surabaya Tahun 2023 No 3; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4310
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pasal 18 (ayat 6) UUD 1945:
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 20 Tahun 1999:
UU No 39 Tahun 1999:
UU No 1 Tahun 2000:
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016:
UU No 13 Tahun 2003:
UU No 20 Tahun 2003:
UU No 23 Tahun 2004:
UU No 21 Tahun 2007:
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 11 Tahun 2012:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 8 Tahun 2016:
UU No 14 Tahun 2019;
UU No 12 Tahun 2022:
UU No 1 Tahun 2023;
UU No 4 Tahun 2023;
UU No 6 Tahun 2023;
PP No 2 Tahun 1988;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 29 Tahun 2019;
PP No 78 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Perpres No 75 Tahun 2020;
Perpres No 7 Tahun 2021;
Perpres No 25 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023;
Perda Kota Surabaya No 6 Tahun 2011;
Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2012;
Perda Kota Surabaya No 16 Tahun 2012;
Perda Kota Surabaya No 23 Tahun 2012;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 diubah;
3. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 7 diubah;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah;
5. Ketentuan Pasal 11 diubah;
6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah;
7. Di antara Bagian Ketiga dan Bagian Keempat Bab IV disisipkan 2 (dua) bagian dan 4 (empat) pasal, yakni Bagian Ketiga A dan Bagian Ketiga B, serta Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, dan Pasal 16D;
8. Ketentuan Pasal 18 diubah;
9. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab, 5 (lima) Bagian dan 5 (lima) pasal, yakni BAB VIIA, Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga, Bagian Keempat, dan Bagian Kelima, serta Pasal 21A, Pasal 21B, Pasal 21C, Pasal 21D, dan Pasal 21E;
10. Ketentuan Pasal 22 diubah;
11. Ketentuan ayat (3) diubah dan ayat (4) Pasal 23 dihapus;
12. Ketentuan Pasal 24 diubah;
13. Ketentuan Pasal 25 diubah;
14. Ketentuan ayat (4) Pasal 26 diubah;
15. Di antara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) Bab dan1 (satu) pasal, yakni Bab XA dan Pasal 26A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2023
Hak Asasi ManusiaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 18)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender yang mampu meningkatkan pembangunan dan pelayanan masyarakat secara lebih luas, perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender dengan mengintegrasikan perspektif gender kedalam seluruh proses pembangunan di Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 48 (empat puluh delapan) Pasal, dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Perencanaan; Pelaksanaan; RAD PUG; Kerjasama; Pelaporan, Pemantauan Dan Evaluasi; Penghargaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa anak adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang merupakah generasi penerus bangsa dan dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya yang harus dipertanggungjawabkan keberadaannya Dan agar upaya perlindungan terhadap Anak dapat memperoleh hasil yang optimal Dan Perda Kota Bekasi No. 12 Tahun 2012 maka perlu membentuk Perda tentang Perlindungan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip Kewajiban Dan Hak Anak, Kewajiban Dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Pengasuhan Anak, Perlindungan Pekerja Anak, Anak Dalam Situasi Darurat Atau Bencana, Perlindungan Anak Dari Kekerasan Perdagangan Dan Eksploitasi, Pencegahan Tindak Kekerasan Perdagangan Dan Eksploitasi, Pelayanan Anak Korban Tindak Kekerasan Perdagangan Dan Eksploitasi, Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Kerja Sama Dan Kemitraan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kab Bogor tahun 2023 No 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 25 Tahun 2021; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2021; Perda Kab. Bogor No. 5 Tahun 2015; Perda Kab. Bogor No. 5 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Anak; Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; Kecamatan dan Kelurahan/Desa Layak Anak; Klaster Hak Anak; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha; Partisipasi Masyarakat; Pemantauan dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
19 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan laki-laki sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan warga negara mempunyai
kewajiban dan hak yang sama sebagaimana diatur
dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta menjamin hak yang sarna
antara perempuan dan laki-laki sebagai upaya
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender,
diperlukan
pedoman
penyelenggaraan
pengarusutamaan gender dalam pembangunan
daerah di Kabupaten Kediri;
c.
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum dalam pelaksanaan implementasi kebijakan
yang berkaitan dengan pengarusutamaan gender
sesuai kewenangan Daerah maka diperlukan
pengaturan tentang pengarusutamaan gender dalam
lingkup Daerah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 4l)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II
Surabaya dengan mengubah Undang-undang Nomor
12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur
dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 27301;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 198+ tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai PenghapusErn Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Conuention On
The Elimination of All Form.s of Di.scimination Against
Womenl (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 32771;
4. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 1999 tentang
Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning
Discimination in Respect of Emplogment and
Occttpation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi
Dalam Pekerjaan Dan Jabatan) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3836);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO4 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor aal9l;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4
Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor aa2ll;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Ke{a menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerl'a
menjadi Undang-Undang (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
1
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2Ol9 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-undang (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
12. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (l,embaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2O2L Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 67361;
13. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 68a5);
L4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a8fi);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OI4
tentang Desa Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor L23, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O2l
tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623lr
16. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2O2O 2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2A Nomor 10);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 20ll tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 9271;
18. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan
Penganggaran yang Responsif Gender untuk
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 13a6);
19. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan
Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol5 Nomor l2l3) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun
2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 990);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2Ol5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
20361 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol9 Nomor 157);
21. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 532);
22. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor l75l;
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9
Tahun 2Ol9 tentang Pengarusutamaan Gender
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2Ol9
Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 96);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun
2Arc tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten kediri Nomor A7l;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun
2O2l tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2O2l
2026 (Iembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2O2l Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten kediri Nomor 176l;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
BAB IV
KEBERHASILAN PUG
BAB V
KERJA SAMA
BAB VI
PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VII
PEMBINAAN
BAB VIII
PENGHARGAAN
BAB IX
PENDANAAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2023.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa sesungguhnya setiap manusia dilahirkan
merdeka dianugerahi akal budi dan budi nurani,
memiliki harkat dan martabat yang sama antara laki
laki
dan perempuan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama
antara perempuan dan laki-laki sebagai upaya
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender,
diperlukan Pengarusutamaan Gender;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum dalam pelaksanaan implementasi kebijakan
yang berkaitan dengan pengarusutamaan gender di
Daerah, maka diperlukan pengaturan tentang
pengarusutamaan gender di Daerah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan
Peraturan
Pengarusutamaan Gender;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang
Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950
(Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di Jawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on
The Elimination of All Forms of Discrimanation Against
Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 ten tang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Blitar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3243);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 186);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008
tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender Di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008
tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender Di Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927);
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 ten tang
Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan
Penganggaran yang Responsif Gender untuk
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1346);
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 ten tang
Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan
Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1213) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun
2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi
Pelaksanaan
Pembangunan
Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 990); dan
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157).
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2019 ten tang Pengarusutamaan Gender (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 7 Seri
D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 96);
15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TUGAS DAN KEWENANGAN
BAB IV
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
BABV
PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
PENDANAAN
BAB VIII
KETENTUAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
17
Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD. 2023/No. 3 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarustamaan Gender
ABSTRAK:
Bahwa bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama dan/ atau
setara antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak
warga negara di bidang ekonomi, kesehatan, Pendidikan, sosial
budava,_— politik, pemerintahan, dan hukum, _— diperlukan
pengarusutamaan gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan
dan keadilan gender dalam =pembangunan, kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
asar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Ini Berisi 9 (sepuluh) Bab dan 27 (dua puluh tujuh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Perencanaan Dan Pelaksanaan; Pelaporan, Pemantauan Dan Evaluasi; Partisipasi; Pembinaan Dan Pengawasanpenghargaan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan generasi penerus bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PerDa Kota Samarinda 10 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2013, diubah sebagai berikut; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 13; Pasal 14; Pasal 16; Bagian Keenam tentang Perwalian; Bagian Ketujuh tentang Pengangkatan Anak; Pasal 33.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2023.
Peraturan ini merubah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak
14 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan
ABSTRAK:
Setiap perempuan berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Untuk memberikan satu pedoman atau acuan bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait dengan peningkatan kualitas hidup perempuan dan perlindungan terhadap perempuan khususnya bagi perempuan korban kekerasan. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemberdayaan perempuan dan anak, maka diperlukan pengaturan tentang pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permen PPPA No. 6 Tahun 2015; Permen PPPA No. 4 Tahun 2018
1. Ketentuan Umum; 2. Hak-hak Perempuan Korban Kekerasan; 3. Kewenangan Pemerintah Daerah; 4. Perencanaan; 5. Pelaksanaan; 6. Pemantauan dan Evaluasi; 7. Pelaporan; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Peran Serta Masyarakat; 10. Pendanaan; 11. Ketentuan Sanksi; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Katahanan Keluarga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan
daerah dan ketahanan nasional diperlukan upaya
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dengan
berpegang pada nilai-nilai budaya yang bertujuan untuk
mewujudkan keluarga sejahtera, religius, berbudaya, dan
modern;
b. bahwa kemajuan teknologi informasi dan globalisasi
berpengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat dan
pergeseran nilai-nilai luhur budaya bangsa yang
mempengaruhi Ketahanan Keluarga sebagai lembaga sosial
dasar dari seluruh lembaga sosial yang berkembang
dimasyarakat;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Ketahanan Keluarga
merupakan bagian dari urusan pemerintahan di bidang
pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang
merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang perlu
pengaturan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2009; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 87 Tahun 2014; PP No. 29 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketahanan Keluarga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Wali Anak dan Pengampuan, Kelembagaan, Koordinasi, Kerjasama, Sistem Informasi, Pendanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat