Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2023

Perlindungan Perempuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Hak-hak Perempuan Korban Kekerasan; 3. Kewenangan Pemerintah Daerah; 4. Perencanaan; 5. Pelaksanaan; 6. Pemantauan dan Evaluasi; 7. Pelaporan; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Peran Serta Masyarakat; 10. Pendanaan; 11. Ketentuan Sanksi; 12. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
22 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2023
Tanggal Berlaku
22 Mei 2023
Sumber
LD 2023/3
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 47 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan