Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, JDIH Bangka Tengah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, sudah tidak
sesuai lagi dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
dan Persandian. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2022.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2018 Nomor 257), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2018
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak setiap orang untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi, maka
Pemerintah Daerah turut bertanggung jawab dalam
penyediaan fasilitas infrastruktur pasif telekomunikasi
berupa menara; bahwa penyediaan menara telekomunikasi untuk
memenuhi tingginya kebutuhan masyarakat atas layanan
telekomunikasi dan informasi berimplikasi terhadap
ruang serta dampaknya terhadap lingkungan dan
masyarakat sehingga penyediaan menara telekomunikasi
perlu diatur dan dikendalikan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 15
Tahun 2017 tentang Pembangunan Menara
Telekomunikasi sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat di
Daerah sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah
yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Menara
Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, jenis Menara, Pembangunan Menara, Perizinan Berusaha Pembangunan Menara, Menara Kamuflase dan Penggunaan Serat Optik, Menara Bersama, Pemantauan, Pembinaan dan Pengawasan, Hak dan Kewajiban Penyedia Menara, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2017 dicabut.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan
memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai
perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan
secara bertanggung jawab, selaras, dan seimbang antara
kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mendorong peningkatan pelayanan,
penyediaan media informasi, pendidikan dan hiburan yang
sehat bagi masyarakat melalui media televisi, Pemerintah
Kabupaten Kebumen membentuk Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Televisi dengan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Televisi Kabupaten Kebumen; bahwa dalam rangka perkembangan dinamika sosial
masyarakat dan teknologi penyiaran, serta kebutuhan
hukum penyelenggaraan penyiaran, perlu dilakukan
penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Kabupaten
Kebumen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 20, penghapusan Pasal 24, Pasal 37, perubahan Pasal 38, perubahan Pasal 44.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2009 diubah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 08 Tahun 2023
peraturan - daerah - kota - depok - nomor - 8 - tahun - 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD 2023/08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaringan Utilitas Terpadu
ABSTRAK:
Bahwa guna meningkatkan fasilitas pelayanan umum penggunaan ruang sepanjang jalan dibutuhkan pemenuhan fasilitas jaringan utilitas terpadu dalam rangka penciptakan ketertiban keamanan serta keteraturan untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak berkepentingan terkait pelanggaran jaringan utilitas terpadu maka perlu meningkatkan Perda Tentang Jaringan Utilitas Terpadu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945 UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 38 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa klai diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kot. Depok No. 9 Tahun 2022.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, Penepatan Jaringan Utilitas Terpadu, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa pemerataan infrastruktur pasif telekomunikasi
merupakan bagian integral dari program transformasi
digital nasional sebagai wujud pemenuhan hak dasar
masyarakat dalam berkomunikasi, memperoleh informasi
serta menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia; bahwa pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi
dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan pelayanan
telekomunikasi dalam rangka memenuhi unsur
kemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang
efektif, efisien dan estetis; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Infrastruktur
Pasif Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Infrastruktur Pasif, Pendirian atau Pembangunan Infrastruktur Pasif, Pemanfaatan BMD, Kewajiban, Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2018 dicabut.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pengendalian Instrastruktur Pasif Telekomunikasi
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa infrastruktur pasif telekomunikasi merupakan
bagian perwujudan pemenuhan hak dasar masyarakat
dalam berkomunikasi, memperoleh informasi dan
menyampaikan informasi guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka menjamin keamanan,
keselamatan, pemerataan dan kelestarian lingkungan
serta estetika sesuai kaidah tata ruang, perlu adanya
pembinaan, pengawasan, penataan dan pengendalian
terhadap pembangunan infrastruktur pasif
telekomunikasi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penataan dan
Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
teknologi telekomunikasi dan kaidah tata ruang,
lingkungan dan estetika serta perkembangan peraturan
perundang-undangan sehingga Peraturan Daerah
dimaksud perlu dicabut dan diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan
Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 ; 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penataan, Pengawasan Dan Pengendalian; Fasilitasi Infrastruktur Pasif; Jenis Dan Pembangunan Infrastruktur Pasif; Menara Bersama; Kewajiban; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2023.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7
Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian
Menara Bersama Telekomunikasi
Jumlah Halaman: 26 HLM, Penjelasan: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Digitalisasi Transaksi Pendapatan Asli Daerah
ABSTRAK:
bahwa reformasi birokrasi menjadi tuntutan dalam
rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang
lebih praktis, cepat, dan efesien, sehingga diperlukan
upaya yang progresif dan inovatif guna mendorong
perubahan budaya kerja birokrasi sebagai pelayan
publik dengan memanfaatkan teknologi informasi yang
mencerdaskan kehidupan masyarakat; bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan asli
Daerah yang lebih transparan, akuntabel, berkeadilan
dan inklusif, perlu dilakukan reformasi birokrasi
untuk mengubah budaya kerja pendapatan asli
Daerah dari manual menjadi sistem digital; bahwa untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan
kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara
digitalisasi transaksi pendapatan asli Daerah, perlu
mengatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Digitalisasi
Transaksi Pendapatan Asli Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Prinsip
Bab III Jenis Pendapatan Asli Daerah
Bab IV Pejabat Pengelola
Bab V Tim Koordinasi
Bab VI Penyusunan Arah Kebijakan
Bab VII Tata Cara Transaksi dan Instrumen Transaksi
Bab VIII Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Partisipasi Masyarakat
Bab X Pendanaan
Bab XI Penghargaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa salah satu hak dasar masyarakat adalah
tercukupinya kebutuhan layanan komunikasi sehingga
dapat memperoleh serta menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran komunikasi
yang tersedia secara aman dan nyaman;
bahwa pembangunan dan pemerataan infrastruktur pasif
telekomunikasi merupakan bagian integral dari program
transformasi digital yang ditujukan untuk meningkatkan
cakupan pelayanan telekomunikasi serta meminimalisir
keberadaan kabel udara agar selaras dengan kaidah
estetika dan pola ruang kota;
bahwa I berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Infrastruktur
Pasif Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupateri Daerah Tingkat II Way Kanan,Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, danKotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentangTelekomunikasi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3881);4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentangBangunan Gedung (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telahdiubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor245, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6573); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); diubah dengan Undang undang Nomor 2 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor: 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5004);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);
15. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor7/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
16. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1329) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021;
17. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9);
18. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9);
19. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);
20. Peraturan , Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Metro Tahun 2022-2041 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5);
TENTANG PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PASIF TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
Halaman : 21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2023
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Banyumas No. 4 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa telekomunikasi merupakan sarana publik
yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan
infrastruktur menara telekomunikasi; bahwa pembangunan dan penataan menara
telekomunikasi dilakukan untuk menjamin
kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta
mencegah terjadinya pembangunan atau
pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak
sesuai dengan kaidah tata ruang dan lingkungan,
maka perlu dilakukan penyesuaian aturan
mengenai penataan dan pengendalian terhadap
menara telekomunikasi di kabupaten banyumas;
bahwa penyelenggaraan telekomunikasi di
Kabupaten Banyumas telah diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013
tentang Pembangunan dan Penataan Menara
Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan
Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten
Banyumas, namun peraturan dimaksud sudah
tidak lagi sesuai dengan implementasi di lapangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan
Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten
Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 4a pada pasal 1, perubahan angka 6, angka 10, angka 11, angka 27 dan angka 30 pada Pasal 1, perubahan huruf c Pasal 3, perubahan Pasal 11A, perubahan Pasal 11B, perubahan Pasal 11C, perubahan judul Bab IV, perubahan Pasal 12, perubahan Pasal 18A, penghapusan pasal 18B, perubahan Pasal 18C, perubahan Pasal 21, penyisipan Pasal 21A dan Pasal 21B, perubahan Pasal 22, penghapusan Pasal 22A, perubahan Pasal 24, penghapusan Pasal 26.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2013 diubah.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat