Pedoman Pelaksanaan - Pemilihan - Aparatur Sipil Negara - Unit Pelaksana Teknis - Berprestasi - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 7, BN 2015 (659) : 9 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Aparatur Sipil Negara dan Unit Pelaksana Teknis Berprestasi di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan meningkatkan motivasi, dedikasi, pengabdian, dan prestasi kerja Aparatur Sipil Negara dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika perlu diberikan tanda penghargaan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar Hukum Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini adalah: UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 35 Tahun 1964; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 99 Tahun 2000; Perpres No. 61 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2014; Perka BMKG No. KEP.03 Tahun 2009; Perka BMKG No. 14 tahun 2014; Perka BMKG No. 16 Tahun 2014; Perka BMKG No. 17 Tahun 2014.
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi bentuk penghargaan, penilaian, kriteria penilaian, tim penilai dan tim pertimbangan, dan pemberian penghargaan bagi ASNdan UPT berprestasi di Lingkungan BMKG.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2015.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2015
Pengelolaan - Rumah Negara - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 6, BN 2015 (574) : 23 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka terciptanya tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum dalam pengelolaan rumah negara, perlu mengatur mengenai pengelolaan rumah negara di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Dasar Hukum Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika ini adalah: UU No. 31 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; PP
No. 40 Tahun 1994; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 61 Tahun 2008, Perpres No. 11 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2014; Permen PUPR No. 22/PRT/M/2008; Permenkeu No. 138/PMK.06/2010; Perka BMKG No. KEP.03 Tahun 2009; Perka BMKG No. 15 Tahun 2014; Perka BMKG No. 16 Tahun 2014; Perka BMKG No. 17 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini diatur tentang pengelolaan rumah negara di lingkungan Badan meliputi: a. pengadaan; b. pendaftaran dan penetapan status; c. penghunian; d. pengalihan status; e. penghapusan; f. pengalihan hak; g. sewa; dan h. pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
Lampiran file: 77 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 23 dan lampiran hlm 24 s.d. 77)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2015
Tata Cara Tetap Pembuatan - Flight Documentation - Pelayanan - Informasi - Meteorologi Penerbangan
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 5, BN 2015 (573) : 6 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pembuatan Flight Documentation untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pedoman dan mewujudkan keseragaman bagi tenaga prakirawan forecasten di stasiun meteorologi dalam pembuatan flight documentation untuk pelayanan informasi meteorologi penerbangan, perlu dilakukan penataan pelaksanaan pembuatan flight documentation.
Dasar Hukum Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini adalah: UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 46 Tahun 2012; PP No. 70 Tahun 2014; Perka BMKG No. KEP. 03 Tahun 2009; Perka BMKG No. 9 Tahun 2014; dan Perka BMKG No. 15 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini diatur tentang pembuatan dan penyampaian flight documentation. Flight Documentation adalah dokumen dalam bentuk grafik atau gambar yang berisi informasi meteorologi untuk penerbangan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
Lampiran file: 21 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 6 dan lampiran hlm 7 s.d. 21)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2015
Pedoman - Pengendalian Gratifikasi - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 4, BN 2015 (572) : 13 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu dilakukan pengendalian terhadap penerimaan gratifikasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar Hukum Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini adalah: UU No 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 60 Tahun 2008; Perpres No. 61 Tahun 2009; Perpres No. 35 Tahun 2014; Permenpan RB No. 52 Tahun 2014; Perka BMKG No. KEP.04 Tahun 2014; Perka BMKG No. 15 Tahun 2014; Perka BMKG No. 17 Tahun 2014; Perka BMKG No. 1 Tahun 2015.
Perka BMKG ini mengatur mengenai pemberian, penerimaan, dan penolakan gratifikasi; pengendalian gratifikasi; dan pelaporan gratifikasi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
Lampiran file: 18 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 13 dan lampiran hlm 14 s.d. 18)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2015
Tata Cara Tetap - Pembuatan - Penyampaian - Pelayanan Informasi - Meteorologi Penerbangan
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, BN 2015 (425) : 7 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pembuatan dan Penyampaian Local Routine Report (Met Report) dan Local Special Report (Special) untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pedoman dan mewujudkan keseragaman bagi tenaga pengamat (observer) dan tenaga prakirawan (forecaster) di stasiun meteorologi dalam pembuatan dan penyampaian Local Routine Report (MET REPORT) dan Local Special Report (SPECIAL), perlu dilakukan penataan pelaksanaan pembuatan dan penyampaian MET REPORT dan SPECIAL.
Dasar Hukum Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini adalah: UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 46 Tahun 2012; PP No. 70 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perka BMKG No. KEP. 03 Tahun 2009; Perka BMKG No. 9 Tahun 2014; dan Perka BMKG No. 15 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini diatur tentang pembuatan, penyampaian dan waktu pembuatan dan penyampaian MET REPORT dan SPECIAL. MET REPORT adalah informasi cuaca rutin untuk kepentingan pelayanan penerbangan hanya untuk bandar udara setempat, tidak disebarkan ke luar bandar udara tersebut dan dipergunakan untuk keperluan tinggallandas dan pendaratan. Sedangkan SPECIAL adalah informasi cuaca khusus terpilih untuk kepentingan pelayanan penerbangan hanya untuk bandar udara setempat, tidak disebarkan ke luar bandar udara tersebut dan dilaporkan setiap saat bila ada perubahan unsur-unsur cuaca yang signifikan/bermakna.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
Lampiran file: 7 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2015
Pengawasan - Pelayanan - Informasi Cuaca - Penerbangan
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2, BN 2015 (424) : 11 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pelaksanaan Pengawasan Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin pelayanan informasi cuaca untuk penerbangan yang cepat, tepat, dan akurat untuk guna menunjang keselamatan dan keamanan penerbangan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pelayanan informasi cuaca untuk penerbangan.
Dasar Hukum Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini adalah: UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 46 Tahun 2012; PP No. 70 Tahun 2014; Perpres No. 61 Tahun 2008; Perka BMKG No. 9 Tahun 2014; dan Perka BMKG No. 15 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini diatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, persyaratan, kualifikasi, peningkatan kompetensi, dan pelaksanaan Inspeksi oleh Inspektur Meteorologi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
Lampiran file: 11 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2015
Pedoman - Penanganan - Benturan Kepentingan - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1, BN 2015 (405) : 10 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepentingan menimbulkan penafsiran yang beragam dan sangat berpengaruh pada kinerja pegawai, sehingga perlu disusun pejabat atau pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka BMKG ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 53 Tahun 2010; Perpres Nomor 61 Tahun 2009; Perpres Nomor 55 Tahun 2012; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Permen PAN RB Nomor 37 Tahun 2012; dan Perka BMKG Nomor KEP.03 Tahun 2009.
Perka BMKG ini mengatur mengenai Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dimaksudkan untuk dijadikan acuan bagi Pejabat atau Pegawai dalam mencegah dan mengatasi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2015.
Lampiran file: 12 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 10 dan lampiran hlm 11 s.d. 12)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014
Perka BMKG No. 8 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
Diubah dengan
Perka BMKG No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
Mencabut
Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP. 005 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP. 3 Tahun 2013.
Organisasi dan Tata Kerja - Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - Stasiun Meteorologi - Stasiun Klimatologi - Stasiun Geofisika
2014
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 15, BN 2014 (1528) : 21 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
ABSTRAK:
Dengan adanya reorganisasi Badan Meteorologi dan Geofisika menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta peningkatan kapasitas organisasi unit pelaksana teknis, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Permen PAN Nomor PER/18/M.PAN/11/2008; Perka BMKG Nomor KEP.03 Tahun 2009; dan Perka BMKG Nomor 14 Tahun 2014.
Perka BMKG ini mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika. Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, prakiraan, riset, kerjasama, kalibrasi, dan pelayanan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, maka Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP. 005 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP. 3 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan BMKG No. 2 Tahun 2019 tentang Kehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika
Diubah dengan
Perka BMKG No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badn Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Kehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 11, BN.2013/No.1576, jdih.bmkg.go.id : 20 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
Perka BMKG No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika
Perka BMKG No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika
Perka BMKG No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 10, BN.2013/No.1575, peraturan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat