Dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini diatur tentang pengelolaan rumah negara di lingkungan Badan meliputi: a. pengadaan; b. pendaftaran dan penetapan status; c. penghunian; d. pengalihan status; e. penghapusan; f. pengalihan hak; g. sewa; dan h. pengawasan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat