Peraturan Menteri Keuangan NO. 105, BN.2024 (973)/6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan tarif PNBP,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2025.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 104, BN.2024 (972)/17 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai pedoman penyelenggaraan pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
b. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan sistem elektronik serta mengakomodasi kebutuhan pengumpulan
data dan informasi keuangan terhadap pihak yang melakukan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai, perlu melakukan penyempurnaan terhadap prosedur permintaan dan tata cara pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 16A ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pembukuan, pencatatan, tata cara menyelenggarakan pembukuan, permintaan laporan keuangan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 102, BN.2024 (965)/70 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Pengunaannya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian rincian subkegiatan yang dapat didanai dari dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum sesuai dengan usulan dari kementerian/lembaga terkait, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor
110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis
Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya yaitu tentang lampiran.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum diubah sebagian
Peraturan Menteri Keuangan NO. 101, BN.2024 (971)/18 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, mekanisme penilaian kesesuaian rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara dengan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, pemantauan dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 100, BN.2024 (960)/4 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Pembayaran yang Berasal dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kejaksaan Republik Indonesia memiliki unsur kontribusi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 huruf h
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dalam mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak melaksanakan kewenangan lain di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk mengatur ketentuan mengenai penyetoran dan pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Pembayaran yang Berasal dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l18/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan penyetoran
dan pencatatan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku pada Kejaksaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2025.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 98, BN.2024 (958)/6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil, tarif dan kewajiban untuk melakukan setoran ke kas negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 97, BN.2024 (937/8 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klonot dan Tembakau Iris
ABSTRAK:
a. bahwa tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris;
b. bahwa untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau;
c. bahwa pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyepakati target penerimaan cukai tahun 2025;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 96, BN.2024 (936/6 hlm)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasi Pengolahan Tembakau Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya;
b. bahwa untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau;
c. bahwa pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia telah menyepakati target penerimaan cukai tahun 2025;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau
Lainnya;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yaitu tentang pemantauan Harga Transaksi Pasar dan ketentuan dalam lampiran
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2024.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 95, BN.2024 (57/5 hlm)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Thailand dan Vietnam
ABSTRAK:
a. bahwa Indonesia sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) berkewajiban untuk berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan
Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian;
c. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti
Dumping Indonesia telah membuktikan praktik dumping atas impor produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Thailand dan Vietnam masih berlanjut, sehingga pengenaan bea masuk antidumping perlu dilakukan;
d. bahwa pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Thailand dan Vietnam yang telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Barang Impor Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Negara Thailand dan Vietnam, telah berakhir masa berlakunya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Thailand dan Vietnam;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang pengertian Bea Masuk Antidumping, Produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping, negara asal dan nama perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Antidumping serta besaran beanya dan pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagai tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi sesuai perjanjian internasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2024.
PMK No. 122/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua
Peraturan Menteri Keuangan NO. 94, BN.2024 (956)/110 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam hal terdapat kebutuhan mendesak berupa perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan terutama pada organisasi rumah sakit sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal
8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang jenis dan tarif PNBP kebutuhan mendesak
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2024.
110 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat