Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Thailand dan Vietnam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pengertian Bea Masuk Antidumping, Produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping, negara asal dan nama perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Antidumping serta besaran beanya dan pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagai tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi sesuai perjanjian internasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Thailand dan Vietnam
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
95
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2024
Tanggal Berlaku
27 Desember 2024
Sumber
BN.2024 (57/5 hlm)
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 391 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan