Peraturan ini mengatur tentang pengertian Bea Masuk Antidumping, Produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping, negara asal dan nama perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Antidumping serta besaran beanya dan pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagai tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi sesuai perjanjian internasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat