Pelaksanaan - Penghentian - Operasi Pencarian dan Pertolongan
2020
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 3, BN 2020 (649): 47 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pelaksanaan dan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 17, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pelaksanaan dan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
UU Nomor 29 Tahun 2014; PP Nomor 22 Tahun 2017; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; Perka BNPP Nomor 8 Tahun 2017; dan Perka BNPP Nomor 16 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur mengenai Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
Organisasi - Tata Kerja - Balai Pendidikan dan Pelatihan - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
2020
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 2, BN 2020 (355): 10 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.20 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan SAR Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sehingga perlu diganti
UU Nomor 39 Tahun 2014; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; dan Perka BNPP Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 20 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan SAR Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedomanpendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 28 Tahun 2009 tentang Kurikulum dan Silabus Pendidikan dan Pelatihan SAR tingkat Lanjutan Badan SAR Nasional
Pasal 21 ayat (2) Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan SAR Nasional
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 8 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Dasar Badan SAR Nasional
Pedoman - Pendidikan dan Pelatihan - Teknis Substantif - Pencarian dan Pertolongan
2020
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 1, BN 2020 (22): 16 hlm.; www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substantif di Bidang Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Untuk memberikan dan/atau meningkatkan kompetensi petugas pencarian dan pertolongan, perlu dilaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis substantif di bidang pencarian dan pertolongan
UU Nomor 29 Tahun 2014; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; Perka BNPP Nomor PK. 20 Tahun 2012; dan Perka BNPP Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substantif di Bidang Pencarian dan Pertolongan. diklat Teknis Subtantif meliputi manajerial, pencarian dan pertolongan, logistik, dan medis.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
1. Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 28 Tahun 2009 tentang Kurikulum dan Silabus Pendidikan dan Pelatihan SAR tingkat Lanjutan Badan SAR Nasional;
2. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 3 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 903); dan
3. Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 8 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Dasar Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1569); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 16 hlm
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan BNPP No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Organisasi dan Tata Kerja - Kantor Pencarian dan Pertolongan - perubahan
2019
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 5, BN 2019 (973) : 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan pelayanan Pencarian dan Pertolongan kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, perlu meningkatkan beberapa kelas pada Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B menjadi Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A, dan meningkatkan beberapa Pos Pencarian dan Pertolongan menjadi Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B serta membentuk Pos Pencarian dan Pertolongan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 29 Tahun 2014; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; Perka Basarnas Nomor PK. 19 Tahun 2014; Peraturan BNPP Nomor 8 Tahun 2017; dan Peraturan BNPP Nomor 16 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dan lampiran dalam Peraturan BNPP Nomor 16 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan BNPP No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Peraturan BNPP No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Search and Rescue beserta perubahannya
Organisasi dan Tata Kerja - Kantor Pencarian dan Pertolongan
2017
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan NO. 16, BN 2017 (1392) : 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, telah terjadi perubahan nomenklatur, tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sehingga perlu dilakukan perubahan dan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 29 Tahun 2014; Perpres Nomor 83 Tahun 2016; dan Perka BNPP Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan. Kantor Pencarian dan Pertolongan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Kantor Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melaksanakan siaga, latihan, operasi, pengelolaan komunikasi, sarana, dan prasarana, bimbingan teknis tenaga dan potensi, serta pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Search and Rescue beserta perubahannya, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat