Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dan lampiran dalam Peraturan BNPP Nomor 16 Tahun 2017.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
T.E.U.
Indonesia, Badan SAR Nasional
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Bentuk Singkat
Peraturan BNPP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2019
Sumber
BN 2019 (973) : 4 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan SAR Nasional
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 71 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan BNPP No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Mengubah :
  1. Peraturan BNPP No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan