Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 18
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan
Pencatatan Sipil;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2024;
Materi Pokok: Kedudukan Dan Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2025.
Jumlah Halaman : 21 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2024
Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 105 Tahun
2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 18
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2024;
Materi Pokok: Kedudukan Dan Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2025.
Mencabut Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 105 Tahun
2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah;
Jumlah Halaman : 63 HLM; Lampiran : 9 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2024
Pedoman Penganggulangan Pemasungan dan Bunuh Diri, serta Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 63, BD.2024/NO.63
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Penganggulangan Pemasungan dan Bunuh Diri, serta Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal
33 Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13
Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman,
Penanggulangan Pemasungan dan Bunuh diri Serta Pelaksanaan
Rehabilitasi Sosial;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun
2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota; Penanggulangan Pemasungan; Penanggulangan Bunuh Diri; Rehabilitasi Sosial; Kelembagaan; Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2014
tentang Pedoman Penanggulangan Pemasungan
Jumlah Halaman: 46 HLM; Penjelasan: 15 HLM; Lampiran: 15 HLM
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2024
PERGUB No. 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur DIY Nomor 70 Tahun 2019 tentang Naskah Dinas
PERGUB No. 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2018 Tentang Penulisan Nama Perangkat Daerah
PERGUB No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 107 Tahun 2018 Tentang Penulisan Nama Perangkat Daerah
PERGUB No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 70 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 107 Tahun 2018 tentang Penulisan Nama
Perangkat Daerah
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa tata naskah dinas merupakan sarana yang
efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaan tugas
pemerintahan menjadi autentik, terpercaya, memiliki
kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga
terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan
bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan
efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan
daerah diperlukan keseragaman dalam pembuatan tata
naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah;
c. bahwa agar tercipta keseragaman dalam pembuatan
tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah,
perlu adanya pedoman tata naskah dinas bagi seluruh
perangkat daerah pada Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta;
d. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2019 tentang Tata Naskah
Dinas, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Tata
Naskah Dinas sudah tidak sesuai dengan
perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah
sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata
Naskah Dinas;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas; Pembuatan Naskah Dinas; Pengamanan Naskah Dinas; pejabat Penandatangan Naskah Dinas; Perubahan, Pencabutan, Pembatalan dan Ralat Naskah Dinas; Pengendalian Naskah Dinas; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2025.
Jumlah Halaman: 41 HLM; Lampiran: 98 HLM
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Strategis Pembangunan Ketahanan Keluarga Tahun 2024 - 2027
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4)
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7
Tahun 2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana
Strategis Pembangunan Ketahanan Keluarga Tahun 2024 –
2027;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
7 Tahun 2018;
Materi Pokok: Pendahuluan; Kondisi Wilayah; Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran; Strategi, Kebijakan, Program, dan Kegiatan;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 85 HLM
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2024
Pergub Prov. DIY No. 78 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
55 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 60, BD.2024/NO.60
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024;
b. bahwa dengan adanya Berita Acara Penilaian Usulan
Perubahan Kedua Dana Keistimewaan Tahun Anggaran
2024 dan persetujuan pergeseran anggaran oleh Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah dan Pengguna Anggaran,
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun
2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
8 Tahun 2024; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 55 Tahun 2024;
Materi Pokok: mengeubah ketentuan pada lampiran I s.d. V.B
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2024 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024
Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran: 2378 HLM
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2024
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah Istimewa Yogyakarta
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 59, BD.2024/NO.59
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024 - 2028
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu
lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung
pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian
upaya memajukan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa diperlukan kolaborasi dan pembagian peran
para pihak yang berkepentingan guna mewujudkan
keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Daerah
Istimewa Yogyakarta;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan
Pasal 5 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun
2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur bahwa rencana
aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan
provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana
Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024 – 2028;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; RAK LLAJ;
Pelaksanaan; Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Jumlah Halaman: 9 HLM; Lampiran: 33 HLM
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2024
PERGUB No. 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY No. 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
PERGUB Prov. DIY No. 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 58, BD.2024/NO.58
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa penyampaian laporan harta kekayaan
penyelenggara negara merupakan salah satu upaya
untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas
dalam pengelolaan kekayaan oleh pejabat negara serta
dalam rangka mewujudkan komitmen penyelenggara
negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil reviu
manajemen aparatur sipil negara, perlu dilakukan
perluasan cakupan penyelenggara negara yang wajib
menyampaikan laporan harta kekayaan negara;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta perlu diubah;
d. bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengelolaan
administrasi kepegawaian, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 48 Tahun 2018;
Materi Pokok: mengatur mengenai wajib lapor LHKPN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Jumlah Halaman: 5 HLM;
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 58, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 52027
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Alat Berat Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5), Pasal 10 ayat (3), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024, perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU nO. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No. 1 Th. 2022; PP No. 35 Th. 2023; Permendagri No. 8 Th. 2024; Perda No. 1 Th. 2024
PERGUB ini mengatur mengenai Objek dan subjek PKB, BBNKB, dan PAB; serta penghitungan dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2025.
11 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Alat Berat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (2)
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Alat Berat;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
11 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Jumlah Halaman: 36 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat