Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024 Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat