PERGUB No. 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
PERGUB No. 92 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 36, BD.2024/NO.36
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 211/P/2024 tentang Penerima dan Besaran
Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja, Dana Bantuan
Operasional Sekolah Kinerja, dan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Kinerja Tahun Anggaran 2024;
d. bahwa berdasarkan Berita Acara Penilaian Usulan
Perubahan Pertama Program, Kegiatan, dan Sub
Kegiatan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun Anggaran 2024 Urusan/Kewenangan
Pertanahan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta tanggal 24 Juni 2024;
e. bahwa berdasarkan Berita Acara Penilaian Usulan
Perubahan Pertama Program, Kegiatan, dan Sub
Kegiatan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun Anggaran 2024 Urusan/Kewenangan
Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta tanggal 28 Juni 2024;
f. bahwa berdasarkan Berita Acara Penilaian Usulan
Perubahan Pertama Program, Kegiatan, dan Sub
Kegiatan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun Anggaran 2024 Urusan/Kewenangan
Kebudayaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta tanggal 28 Juni 2024;
g. bahwa berdasarkan Berita Acara Penilaian Usulan
Perubahan Pertama Program, Kegiatan, dan Sub
Kegiatan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun Anggaran 2024 Urusan/ Kewenangan
Tata Ruang Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta tanggal 28 Juni 2024;
h. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa DIY
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan
Pemerintah Daerah DIY;
i.
bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Sumpah
Jabatan Nomor 800.1.3/2937 tanggal 8 Mei 2024;
j.
bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 900.1.2.4/3516 tanggal 4
Juni 2024 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran
DPA SKPD Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY,
Nomor 900.1.2.4/3517 tanggal 4 Juni 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Nomor
900.1.2.4/3590 tanggal 5 Juni 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran TA 2024;
k. bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta selaku
Pejabat
Pengelola
Keuangan
Daerah
Nomor
900.1.2.4/3338 tanggal 30 April 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran DPPA Dinas Lingkungan Hidup
dan Kehutanan DIY, Nomor 900.1.2.4/4132 tanggal 29
Mei 2024 tentang Persetujuan Pergeseran DPPA Dinas
Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya
Mineral DIY, Nomor 900.1.2.4/4299 tanggal 4 Juni
2024 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran TA
2024;
l.
bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda, dan Olahraga Nomor 900.1.12/16519 tanggal
12 Juni 2024 tentang Permohonan Perubahan DPA
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Tahun
2024;
m. bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Pengguna
Anggaran Nomor 900.1.2.1/3303 tanggal 19 April 2024,
Nomor 900/17214 tanggal 19 April 2024, Nomor
900.1.3/1040 tanggal 16 April 2024, Nomor
900.1.2.3/2261 tanggal 22 April 2024, Nomor
900.1.3/1630 tanggal 2 Mei 2024, Nomor 900.1/12794
tanggal 7 Mei 2024, Nomor 900.1.2.4/2871 tanggal 16
Mei 2024, Nomor 900.1.2/6032 tanggal 20 Mei 2024,
Nomor 900.1.2.4/4234 tanggal 21 Mei 2024, Nomor
900.1.3/1568
tanggal
24 Mei 2024, Nomor 900.1.2.4/4050 tanggal 27 Mei 2024, Nomor
900.1.12/116
tanggal
900.1.3/1804
tanggal
28 Mei 2024, Nomor
29 Mei 2024, Nomor
900.1.3/1844 tanggal 3 Juni 2024, Nomor 900.1/2827
tanggal 5 Juni 2024, Nomor 900.1.3/1852 tanggal 5
Juni 2024, Nomor 900.1.3/1896 tanggal 19 Juni 2024,
Nomor 500.14.2.1/3283 tanggal 28 Juni 2024, Nomor
900.1.2.4/5177 tanggal 1 Juli 2024, Nomor
900.1.15.5/3242 tanggal 2 Juli 2024;
n. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf m, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 sebagaimana telah dimutakhirkan terakhir kali
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 050-5889 Tahun 2021 sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 900.1.15.5-1317; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
12 Tahun 2023; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 92 Tahun 2023 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2024;
Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai Retribusi Jasa, belanja operasional, dan belanja barang dan jasa
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2024.
Jumlah Halaman: 45 HLM; Lampiran: 3069 HLM.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2024-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sistematika, Pemantauan dan Evaluasi, Pelaporan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2024.
187 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 36 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Pergub ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (3), Pasal 86 ayat (9), Pasal 87 ayat (6), Pasal 88 ayat (6), Pasal 89 ayat (4), Pasal 93 ayat (3), Pasal 94 ayat (2) Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 19 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 22 Tahun 2020; Perda Provinsi Riau No. 2 Tahun 2024.
Pergub ini mengatur Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Daerah yang meliputi:
a. Jenis Retribusi;
b. Pendaftaran dan Pendataan;
c. Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Retribusi Daerah;
d. Tata cara pengembalian, kelebihan pembayaran Retribusi;
e. Tata Cara Penagihan, kedaluwarsa penagihan dan pelaporan proses penagihan retribusi;
f. Tata cara penghapusan piutang Retribusi;
g. Tata cara menunda dan mengangsur pembayaran retribusi;
h. Insentif fiskal dan tata cara pemberian insentif fiskal;
i. Tata cara Pengajuan Keberatan;
j. Tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam melakukan Pemungutan Retribusi;
k. Pemanfaatan Penerimaan Retribusi; dan
l. Tata cara pemeriksaan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
Pada saat Pergub ini berlaku, Peraturan Gubernur Riau Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 36 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dan Pajak Alat Berat Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5), Pasal 10 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 22 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 22 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 35 Tahun 2023; Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2024; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2024; Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2018; Peraturan Gubernur No. 29 Tahun 2024;
Dalam Pergub ini diatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024. Hal yang diatur:
1. Onjek dan Subjek Pajak PKB, BBNKB, dan PAB
2. Penghitungan dan dasar pengenaan pajak
3. Instentif Pengenaan PKB dan BBNKB
4. Pengenaan NJKB dan NJAB yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur
5. Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk, Ganti Mesin, dan Ubah Fungsi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2024.
Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2023
13 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 36 Tahun 2024
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 36, BD 2024 (36)
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka:
1. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 40, Pasal 43 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha perlu menetapkan Peraturan Gubernur ten tang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
6. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021;
13. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Umum, Pendegelasian Kewenangan, Tata Cara Pengelolaan Pengaduan, Jenis, Prosedur Dan Metode Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Yang Bersifat Inovatif, Tata Cara Pemberian Insentif Dan/Atau Kemudahan Kepada Masyarakat Dan Investor, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
Terdiri Atas 43 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 36 Tahun 2024
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur
Kepulauan Riau Nomor 61 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Tahun 2017 Nomor 439) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 66 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 61 Tahun
2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Berita
Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 Nomor 884), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendukung implementasi sistem
informasi kearsipan dinamis terintegrasi, dan dalam
rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas
pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan
efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan
arsip. Dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan
bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta
pertanggungjawaban di lingkungan Pemerintah Provinsi
Kepulauan Riau. Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan dan menindaklanjuti Surat Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia B-PK. 02.09/119/2020 tanggal 30 November 2020 hal
persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) perlu
ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Gubernur
sebagai dasar dan arah penjadwalan retensi arsip di
Lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal
Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2002; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.28 Tahun 2012; Perka ANRI No.47 Tahun 2015
Dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau ini diatur tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2024.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur
Kepulauan Riau Nomor 61 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau
Tahun 2017 Nomor 439) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 66 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 61 Tahun
2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Berita
Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 Nomor 884), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
211
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 35, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 62014
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai dasar pengenaan pajak barang dan jasa tertentu telah diatur dalam Pasal 51 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, dan untuk kepastian hukum dan upaya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam menyikapi perkembangan dunia usaha, perlu diatur lebih lanjut ketentuan mengenai ketentuan dasar pengenaan pajak barang dan jasa tertentu dengan menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No. 1 Th. 2022; PP No. 4 Th. 2023; PP No. 35 Th. 2023; PMK No. 70/PMK.03/2022; Perda No. 1 Th. 2024
PERGUB ini mengatur mengenai dasar pengenaan PBJT; serta Rincian Objek dan Termasuk yang dikecualikan dari objek PBJT
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
10 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2024
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 35, BD.2024/NO.35
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
melalui pajak kendaraan bermotor yang merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah;
b. bahwa dalam rangka memperingati 12 tahun
disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan
Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia
ke-79 serta untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak
kendaraan bermotor, perlu diberikan penghapusan
sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan
bea balik nama kendaraan bermotor;
c. bahwa mendasarkan ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1)
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat
memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan,
dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau
sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan
memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib
Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: mengatur mengenai syarat penghapusan dan bentuk sanksi administratif yang dihapus
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2024.
Jumlah Halaman: 5 HLM;
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan
Daerah, perlu dilakukan peninjauan tarif Retribusi Daerah
dengan mempertimbangkan indeks harga dan
perkembangan perekonomian tanpa melakukan
penambahan objek Retribusi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53, Pasal 65 dan Pasal
71 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pemerintah Daerah perlu menetapkan pedoman
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum Tarif Retribusi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2024.
415 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat