Dalam Peraturan ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Umum, Pendegelasian Kewenangan, Tata Cara Pengelolaan Pengaduan, Jenis, Prosedur Dan Metode Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Yang Bersifat Inovatif, Tata Cara Pemberian Insentif Dan/Atau Kemudahan Kepada Masyarakat Dan Investor, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat