Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 25, BD 2024 (26)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk Dalam Rangka:
1. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 31 ayat (3), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2I Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023;
Dalam Peraturan ini diatur Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2024.
Terdiri Atas 18 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian Dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa’
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya menjamin ketersediaan tenaga kesehatan dan tenaga lainnya yang dibutuhkan dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas yang tidak dapat diisi oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara, badan layanan umum daerah dapat mengani^cat pegawai Non Aparatur Sipil Negara dari profesional lainnya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahim 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, ketentuan mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa keija, hak, kewajiban dan
pemberhentian pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasaiican pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 30 Tahun 2003; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa. Hal yang diatur:
1. Kewenangan Pengangkatan
2. kedudukan pegawai Non ASN
3. Jenis Pegawai Non ASN
4. Pengadaan Pegawai Non ASN
5. Pengangkatan dan Penempatan
6. Batas Usia Pegawai Non ASN
7. Masa Kerja Pegawai Non ASN
8. Hak dan Kewajiban Pegawai Non ASN
9. Evaluasi Kinerja
10. Pemberhentian Pegawai Non ASN
11. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
16 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 22, NO.22, BD.2024/NO.22
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) huruf e dan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, manajemen kebutuhan lalu lintas dilaksanakan salah satunya dengan cara pembatasan ruang parkir pada kawasan tertentu berdasarkan waktu, durasi, tarif, kuota, dan/atau lokasi parkir;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka mewujudkan kelancaran lalu lintas, serta untuk menata sistem perparkiran yang berorientasi pada ketertiban, kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa perparkiran, maka dipandang perlu mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Perparkiran;
- Dasar hukum peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 32 Tahun 2011; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024;
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran diantaranya :
• BAB I : Pasal 1
• BAB II : Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4
• BAB III : Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7
• BAB IV : Pasal 8, Pasal 9
• BAB V : Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12
• BAB VI : Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15
• BAB VII : Pasal 16, Pasal 17
• BAB VIII : Pasal 18, Pasal 19
• BAB IX : Pasal 20, Pasal 21
• BAB X : Pasal 22,
• BAB IX : Pasal 23, Pasal 24
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
10
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Sewa Tanah Milik Daerah Kota Bima
ABSTRAK:
bahwa dalam mengoptimalkan pendayagunaan Barang Milik Daerah Kota Bima berupa tanah yang belum dimanfaatkan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu memanfaatkan tanah dalam bentuk sewa;
b. bahwa untuk memberikan arah dan landasan kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sewa serta dalam rangka menciptakan ketertiban pelaksanaan sewa dan mencegah penggunaan barang milik daerah oleh pihak lain secara tidak sah,
diperlukan suatu pengaturan yang dapat menjamin kepastian hukum secara efektif dan berdaya guna.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Sewa Tanah Milik Daerah Kota Bima;
UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kota Bima No. 1 Tahun 2017
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang ata Cara Sewa Tanah Milik Daerah Kota Bima. Ruang Lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi:
a. objek dan subjek Sewa,
b. Harga Dasar Sewa:
c. ketentuan Sewa:
d. larangan,
e. Tim Monev:
f. pengakhiran perjanjian dan ganti rugi, dan
g. Pengalihan hak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
19 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banda Aceh Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 21, NO.21, BD.2024/NO.21
Peraturan Daerah (Perda) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK UNTUK GAMPONG TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Pajak untuk setiap Gampong Tahun Anggaran 2024;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Pajak Untuk Gampong Tahun Anggaran 2024;
- Dasar hukum peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 8 (Drt) Tahun l956; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2023;
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Pajak Untuk Gampong Tahun Anggaran 2024 diantaranya :
• BAB I : Pasal 1
• BAB II : Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4
• BAB III : Pasal 5
• BAB IV : Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8
• BAB V : Pasal 9
• BAB VI : Pasal 10
• BAB VII : Pasal 11, Pasal 12
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
11
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 98 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Saptosari Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tarif
Layanan Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian pada
Badan Layanan Umum Daerah;
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan
dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat pada
Badan Layanan Umum Daerah diperlukan guna
meningkatkan layanan kepada masyarakat, memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa;
bahwa untuk menjamin pemberian layanan kepada
masyarakat, memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa yang bermutu,
berkesinambungan dan berdaya saing perlu
melaksanakan layanan pendidikan pelatihan dan
penelitian;
bahwa peraturan perundang-undangan yang telah ada
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat
ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Tarif Layanan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Mencabut a. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019
tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Wonosari (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun
2019 Nomor 1);
b. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2020
tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana
Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan yang
Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul
Tahun 2022 Nomor 22);
c. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 92 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan
pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 92);
d. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 98 Tahun 2020
tentang Tarif Layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Saptosari Kabupaten Gunungkidul (Berita Daerah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020 Nomor 98);
e. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan
Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021
Nomor 14);
f. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan
Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Masyarakat Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021
Nomor 54);
g. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Pada Rumah
Sakit Umum Daerah Wonosari (Berita Daerah Kabupaten
Gunungkidul Tahun 2022 Nomor 5).
Jumlah Halaman : 5 HLM; Lampiran : 9 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 19 Tahun 2024
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 40 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024. Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2024 NOMOR 19
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA PALOPO
NOMOR 40 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo Nomor 1/Pim.DPRD/IV /2024 tanggal 22 April 2024 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
b. · mengacu pada ketentuan halaman 332 dan halaman 333 huruf D angka 1 lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan halaman 104 dan halaman 105 angka (1) Huruf d Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 terkait pergeseran anggaran;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Halaman 19 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 terkait kebijakan pendapatan daerah khususnya pendapatan transfer.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Palopo tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 40 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun
Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
13. Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 40 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal I
Pasal II
Pasal III
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 40 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR: 19 TAHUN 2024
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 76 Tahun 2023 tentang Besaran Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2024.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 18
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2023 Tentang Besaran Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sehubungan hasil evaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2023 tentang Besaran Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2024;
Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi DJawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 949); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 60), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemelihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Kabupaten Sidoarjo Nomor 108); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 3 Seri A); 14. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 77), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap, Tunjungan dan penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2023 Nomor 71); 15. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 65 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 65); 16. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 68 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 68); 17. Perubahan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 70), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024 Nomor 11); 18. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 76 Tahun 2023 tentang Besaran Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2024
(Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 Nomor 76);
Materi pokok : Mengubah Lampiran dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 76 Tahun 2023 tentang Besaran Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
Mengubah Lampiran dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 76 Tahun 2023 tentang Besaran Bantuan Keuangan Khusus Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2024.
Jumlah halaman : 6 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banda Aceh Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, NO.18, BD.2024/NO.18
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu melakukan penyesuaian pedoman perjalanan dinas dalam dan luar negeri Pemerintah Kota Banda Aceh;
- Bahwa dalam rangka tertib administrasi, selektif, efisiensi dan efektivitas, transparan dan akuntabilitas pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, dipandang perlu mengatur pedoman perjalanan dinas;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banda Aceh tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri;
- Dasar hukum peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 1 Tahun 2024; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2022;
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri diantaranya :
• BAB I : Pasal 1
• BAB II : Pasal 2
• BAB III : Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9
• BAB IV : Pasal 10, Pasal 11
• BAB V : Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16
• BAB VI : Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19
• BAB VII : Pasal 20
• BAB VIII : Pasal 21
• BAB IX : Pasal 22
• BAB X : Pasal 23, Pasal 24
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
13
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2024
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PERSONIL LAINNYA DALAM LINGKUP PEMERINTAH DAERAH. Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2024.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2024 NOMOR 18
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PERSONIL LAINNYA DALAM LINGKUP PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional serta untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Non Aparatur Sipil Negara dalam Lingkup Pemerintah Daerah dan tindak lanjut Surat Edaran Bersama Direkur Jenderal
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor: SE-1/PK/2024 dan Nomor: 900.1.15.1/16208/Keuda tentang Tindak Lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P /HUM/2024 mengenai Permohonan Keberatan Uji Materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional, maka Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap Dan Personil Lainnya Dalam Lingkup Pemerintah Daerah perlu diubah dan ditinjau kembali.
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sinjai
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap
Dan Personil Lainnya Dalam Lingkup Pemerintah Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan/ a tau
dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitasi Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 162);
10. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 71 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2023 Nomor 71);
11. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Lainnya Dalam Lingkup Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2024 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Lainnya dalam Lingkup Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2024 Nomor 13).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Lainnya Dalam Lingkup Pemerintah Daerah (Serita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2024 Nomor 3)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2024.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat