Peraturan Daerah (Perda) Kota Banda Aceh Nomor 18 Tahun 2024

Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri diantaranya : • BAB I : Pasal 1 • BAB II : Pasal 2 • BAB III : Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 • BAB IV : Pasal 10, Pasal 11 • BAB V : Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 • BAB VI : Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 • BAB VII : Pasal 20 • BAB VIII : Pasal 21 • BAB IX : Pasal 22 • BAB X : Pasal 23, Pasal 24

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banda Aceh Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
08 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2024
Tanggal Berlaku
08 Mei 2024
Sumber
NO.18, BD.2024/NO.18
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan