Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 memuat laporan keuangan meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
Uraian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
784 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 130)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan Dan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (9), Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (4) dan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah; b.bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan terkait
kewajiban penyediaan pemakaman yang merupakan bagian
dari penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, maka
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023
tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan
dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 tentang Tata Cara
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan
Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman
kepada Pemerintah Daerah.
Mengingat : 1..Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-
daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas dan Permukiman di Daerah; 12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2005 tentang Rumah Susun (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 Nomor1/E); 13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6); 14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5); 15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1); 16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 17. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 90 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 90); 18. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 130).
Materi pokok : Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 130) sebagai berikut : Ketentuan ayat (9) Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 32 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2024.
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 130)
Jumlah halaman : 13 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemerintahan di daerah,
diperlukan perencanaan pembangunan sebagai arah dan
prioritas pembangunan secara menyeluruh dan bertahap; bahwa guna menjamin penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat di daerah dapat berjalan efektif, efisien, dan
tepat sasaran, perlu menyusun perencanaan pembangunan
yang sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan responsif
dalam dokumen perencanaan jangka panjang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Pelaksanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repuplik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023 berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan.
Uraian lebih lanjut mengenai Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 adalah berupa laporan keuangan yang memuat: a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. laporan operasional; d. laporan perubahan ekuitas; e. neraca;
f. laporan arus kas; dan g. catatan atas laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
839 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang– Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan Bersama; bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang
dijabarkan dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Kabupaten Brebes. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVlNSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024;
"Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 Telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.18 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.5 TAhun 2009 telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No.15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jarnbi No.6 Tahun 2023;"
Perubahan APBD Provinsi Jambi pada Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
10 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah cliubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta perubahan Prioritas dan Piafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Selatan pada tanggal 2 bulan September tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5563);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
1269 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah bahwa Provinsi Riau memiliki kawasan hutan yang terdapat potensi sumber daya alam yang perlu dipelihara, dikelola, dan dijaga kelestariannya secara profesional dan berkelanjutan sehingga bisa bermanfaat secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Riau, serta melaksanakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 yang menegaskan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 19 Tahun 2022; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.60 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 108 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 23 Tahun 2021; PP No. 24 Tahun 2021; PP No. 98 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; Permen LHK No. 64/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2017; Permen LHK No. 7 Tahun 2021; Permen LHK No. 8 Tahun 2021; Permen LHK No. 9 Tahun 2021.
Perda ini mengatur tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Kelembagaan Pengelolaan Hutan KPH; Bab III. Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan; Bab IV. Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan; Bab V. Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam; Bab VI. Peningkatan Produktivitas Kawasan Hutan; Bab VII. Pemberdayaan Masyarakat; Bab VIII. Peran Serta Masyarakat; Bab IX. Monitoring dan Evaluasi; Bab X. Sistem Informasi Kehutanan; Bab XI. Pembinaan dan Pengawasan; Bab XII. Pendanaan; Bab XIII. Penyidikan; Bab XIV. Ketentuan Pidana; Bab XV. Ketentuan Lain-Lain; Bab XVI. Ketentuan Peralihan; dan Bab XVI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Perda ini diundangkan.
Penjelasan: 5 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa asas umum perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah disusun sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan kemampuan
pendapatan daerah untuk mewujudkan pelayanan
masyarakat sehingga tercapainya tujuan bernegara
sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Nilai-Nilai Pancasila; bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Perubahan Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan
yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi,
antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan
yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam
tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024; bahwa untuk Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke
dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati bersama antara Bupati Pekalongan dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Pekalongan pada tanggal 7 Agustus 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024. Uraian lebih lanjut perubahan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2024.
869 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat