Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2024

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024. Uraian lebih lanjut perubahan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2024
Sumber
LD.2024/No.11
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 188 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan