Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024
Rencana Strategis-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
2024
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 3, BN.2024 (118)/448hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024;
ABSTRAK:
dengan adanya perubahan lingkungan strategis yang signifikan dan mempengaruhi pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat, perlu dilakukan perubahan atas rencana strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2020-2024
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024
Peraturan ini mengatur tentang :
1. Renstra meliputi uraian tentang kondisi, potensi dan permasalahan, visi dan misi, tujuan, sasaran
strategis, arah kebijakan dan strategi pembangunan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, program, sasaran program, kegiatan dan sasaran kegiatan, keluaran kegiatan, target capaian, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan.
2. Sasaran strategis dan sasaran program yang telah ditetapkan dalam Renstra harus dijabarkan ke dalam sasaran kegiatan pada masing-masing unit kerja dan unit pelaksana teknis sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020-2024 diubah
448 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 2, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 87
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
adanya perubahan peraturan perundangundangan di bidang sumber daya air dan untuk mengakomodir perubahan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air, perlu dicabut
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
5. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
1. Pengelolaan Sumber Daya Air diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
2. Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota menyelenggarakan proses perizinan dan persetujuan. Perizinan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; dan
b. Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara
Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 139); dan
2. Lampiran II Standar Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kebutuhan Usaha (Izin Pengusahaan SDA) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 266);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
44 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024
Permen PUPR No. 13/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 1, BN.2024 (117)/44 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
Untuk mendukung keberlangsungan alat angkutan bermotor dapat berfungsi secara optimal, dandilaksanakan secara tertib, diperlukan tata kelola alat angkutan bermotor di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- UUD 1945,
- PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
- Pepres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan,
-Perpres Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
-Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat,
- Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
- PMK Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara,
- Permen PUPR Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengamanan Barang Milik Negara,
- PMK Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenis dan standar;
b. wewenang dan tanggung jawab;
c. rencana usulan kebutuhan dan pengadaan;
d. penggunaan;
e. pengamanan; dan
f. penertiban.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
47 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 15, BN.2023 (1103)/59 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, diperlukan landasan kerja dalam bentuk produk hukum;
b. bahwa untuk membentuk produk hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu didukung dengan teknik dan prosedur penyusunan produk hukum yang pasti, baku, dan standar;
c. bahwa dengan adanya perkembangan terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan PerundangUndangan dalam Pembentukan Peraturan PerundangUndangan dan Pembinaannya;
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 6. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenis, kerangka, dan materi muatan;
b. pembentukan peraturan perundang-undangan;
c. pembentukan Instrumen hukum lainnya;
d. perubahan dan pencabutan produk hukum;
e. Penyebarluasan produk hukum;
f. kewenangan penetapan;
g. monitoring;
h. pembinaan; dan
i. evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
59 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 14, BN 2023(1102)/18 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Audit Investigatif
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diperlukan aturan pemeriksaan
atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas penanganan;
b. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Departemen
Pekerjaan Umum sebagai landasan hukum pemeriksaan indikasi tindak pidana di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah
tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
4. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern;
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. sumber informasi Audit Investigatif;
b. kewenangan dan metode pengumpulan Barang Bukti Audit Investigatif;
c. tim Audit Investigatif;
d. mekanisme Audit Investigatif; dan
e. tindak lanjut Audit Investigatif.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 08/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 13, BN.2023 (1006)/181 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6) dan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, telah ditetapkan peraturan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan dasar standar pelayanan minimal bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat diperlukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. SPM PUPR;
b. tahapan penerapan SPM PUPR;
c. pelaporan melalui sistem informasi secara elektronik;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
181 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2006 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2006 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 12, BN.2023 (919)/13 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembiayaan Pengadaan Tanah Jalan Tol Oleh Badan Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pembiayaan pengadaan tanah jalan tol oleh badan usaha yang efektif, efisien, dan akuntabel yang sesuai dengan perkembangan pengaturan mengenai pembiayaan pengadaan tanah, perlu disusun pedoman mengenai pembiayaan pengadaan tanah jalan tol oleh badan usaha;
b. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2006 tentang Tata Cara Penggunaan Dana
Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembiayaan Pengadaan Tanah Jalan Tol oleh Badan Usaha;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, sumber dan komponen pembiayaan pengadaan tanah jalan tol oleh badan usaha, tim pengadaan tanah, penyusunan rencana anggaran biaya, rekening biaya pengadaan tanah, penggunaan biaya pengadaan tanah, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2006 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 11, BN.2023 (894)/15 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi dengan menjaga stabilitas makro ekonomi dan keberlanjutan fiskal perlu meningkatkan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah terhadap pemenuhan biaya administrasi dalam memperoleh rumah melalui kredit kepemilikan rumah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pelaksanaan BBA dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
15 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 10, BN 2023 (880) : 24 hlm.; jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Bangunan Gedung Cerdas
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan sebagai bangunan pintar atau bangunan gedung cerdas berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dalam rangka memenuhi standar teknis bangunan gedung, diperlukan pedoman bagi pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.
Dasar hukum Peraturan Menteri PUPR ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 16 Tahun 2021; PP Nomor 59 Tahun 2022; Pepres Nomor 27 Tahun 2020; Perpres Nomor 63 Tahun 2022; Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2020; Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2020; dan Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021.
Permen PUPR ini mengatur tentang bangunan gedung cerdas (BGC) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta masyarakat dalam menyelenggarakan BGC. Lingkup Permen ini meliputi: standar teknis BGC, penyelenggaraan BGC, penilaian BGC, sertifikasi BGC, pendanaan BGC, pembinaan BGC, serta insentif dan sanksi administratif BGC. Permen ini memiliki 3 Lampiran yaitu Lampiran I Standar Teknis BGC, Lampiran II Penilaian BGC, dan Lampiran III Sertifikasi BGC.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola BGC dapat diberikan insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian insentif BGC dimaksudkan untuk mendorong upaya pengembangan Penyelenggaraan BGC. Insentif diberikan kepada Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola BGC yang melaksanakan pengembangan BGC sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lampiran file: 4 berkas.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 9, BN.20223 (871)/21 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu meningkatkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang- undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan menindaklanjuti Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 17 ayat (3) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit TIK, tim koordinasi SPBE, pemantauan dan evaluasi SPBE dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat