Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. SPM PUPR; b. tahapan penerapan SPM PUPR; c. pelaporan melalui sistem informasi secara elektronik; d. pembinaan dan pengawasan; dan e. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat