Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
05/PRT/M/2018 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan
Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas serta Daya Dukung
Menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi Kendaraan
Bermotor
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 13, BN.2024 (791)/21 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kelas Jalan Berdasarkan Penggunaan Jalan Serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan dan ketentuan Pasal 31
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan, penetapan kelas jalan diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang jalan;
b. bahwa pengaturan terkait dengan penetapan kelas jalan
berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas serta daya
dukung menerima muatan sumbu terberat dan dimensi
kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
05/PRT/M/2018 tentang Pedoman Penetapan Kelas Jalan
Berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas serta Daya
Dukung Menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi
Kendaraan Bermotor;
c. bahwa dalam perkembangannya terdapat perubahan
terhadap pengaturan tentang kelas jalan, sehingga
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 05/PRT/M/2018 tentang Pedoman
Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Fungsi dan Intensitas
Lalu Lintas serta Daya Dukung Menerima Muatan Sumbu
Terberat dan Dimensi Kendaraan Bermotor perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat tentang Kelas Jalan Berdasarkan Penggunaan
Jalan serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pembagian kelas jalan, penetapan kelas jalan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Peraturan ini mencabut Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
05/PRT/M/2018 tentang Penetapan Kelas Jalan BerdasarkanvFungsi dan Intensitas Lalu Lintas serta Daya DukungvMenerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi KendaraanvBermotor
21 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 12, BN.2024 (778)/ 39 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum
dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap
bangunan gedung harus memenuhi persyaratan
administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan
bangunan gedung, meningkatkan pelayanan publik serta
iklim investasi, dan mengefektifkan pengaturan terkait
surat bukti kepemilikan bangunan gedung sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu
pengaturan lebih rinci mengenai surat bukti kepemilikan
bangunan gedung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan
Gedung;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, bentuk SBKBG, tata cara penerbitan SBKBG, penatausahaan SBKBG, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
39 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 11, BN.2024 (716)/26 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PP Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 5 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, PP Nomor 37 Tahun 2017, Perpres Nomor 27 Tahun 2020, Perpres Nomor 1 Tahun 2022, Permen PUPR Nomor 13 Tahun 202 dan Perpmen PUPR Nomor 16 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, pelaksanaan dan pengendalian rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, evaluasi dan pelaporan rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
26 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2024
Permen PUPR No. 46/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 10, BN.2024 (654)/6 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pembangunan dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon belum dapat diselesaikan dikarenakan terdapat kendala dalam pelaksanaannya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian ketentuan teknis pembangunan dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon;
b. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di Desa Tawiri Ambon sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 100
Tahun 2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta Sarana dan
Prasarananya di Desa Tawiri Ambon;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang
Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di Desa
Tawiri Ambon, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015 tentang Pelaksanaan
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2015 tentang
Pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di Desa
Tawiri Ambon, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015
tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun
2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di
Desa Tawiri Ambon yaitu tentang Pelaksanaan pembangunan Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
eraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 46/PRT/M/2015
tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun
2015 tentang Pembangunan Dermaga Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Laut beserta Sarana dan Prasarananya di
Desa Tawiri Ambon diubah sebagian
6 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 9, BN.2024 (574)/47 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan penataan dan optimalisasi tugas dan fungsi unit pelaksana teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu melakukan penyesuaian tugas, fungsi, organisasi, dan tata kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
b. bahwa penyesuaian tugas, fungsi, organisasi, dan tata
kerja unit pelaksana teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2016 tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pelaksanaan Jalan Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2016 tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Wilayah Sungai di Lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu tentang fungsi Balai Besar Wilayah Sungai, tugas Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air, tugas Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air, tugas Bidang Operasi dan Pemeliharaan, tugas Bidang Pelaksanaan , tugas Bidang Operasi dan Pemeliharaan, fungsi Balai Wilayah Sungai, tugas Subbagian Umum dan Tata Usaha, Balai Teknik Rawa, Balai Jembatan Khusus dan Terowongan, Subbagian Umum dan Tata Usaha, tugas Seksi Pelaksanaan Wilayah I dan Wilayah II,
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diubah sebagian
47 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 8, BN.2024 (573)/34 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor
27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27
Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu dilakukan penyesuaian tugas, fungsi, organisasi, dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
b. bahwa penyesuaian tugas, fungsi, organisasi, dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu tentang fungsi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal, tugas Direktorat Irigasi dan Rawa, fungsi Direktorat Irigasi dan Rawa, tugas Subdirektorat Perencanaan Teknis lrigasi dan Rawa, tugas Subdirektorat Wilayah I , tugas Subdirektorat Wilayah II, tugas Subdirektorat Wilayah III, tugas dan fungsi Direktorat Bendungan dan Danau , tugas Subdirektorat Perencanaan Teknis Bendungan dan
Danau, tugas Direktorat Air Tanah dan Air Baku, tugas dan fungsi Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan, susunan Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan, tugas Subdirektorat Kelembagaan dan Perizinan dan tugas Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diubah sebagian
34 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 7, BN.2024 (371)/169 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengembangan Usaha Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengembangan Usaha
Berkelanjutan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan pengembangan usaha berkelanjutan, tanggung jawab dan kewenangan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
169 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2024
Permen PUPR No. 04/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 225) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 6, BN.2024 (233)/15 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
4. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
5. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Pembayaran Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada: a. Menteri; dan b. Pegawai.
- Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 225) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2024
Permen PUPR No. 31 Tahun 2021 tentang Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Uang Kuliah Tunggal atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Mahasiswa Politeknik Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31 Tahun 2021 tentang Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Uang Kuliah Tunggal atas Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Mahasiswa Politeknik Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 5, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 208
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
4. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pekerjaan Umum
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenis pelayanan PNBP yang dikenakan besaran Tarif PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen);
b. besaran Tarif PNBP;
c. kriteria, persyaratan, dan tata cara pengenaan besaran Tarif PNBP;
d. pelaporan; dan
e. simulasi penghitungan, format surat, dan format laporan realisasi PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31 Tahun 2021 tentang Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Uang Kuliah Tunggal atas Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Mahasiswa Politeknik Pekerjaan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1606
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 4, BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 121
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa agar terdapat persamaan persepsi dan kemudahan dalam pelaksanaan pembinaan Jabatan
Fungsional Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat dan berdasarkan Pasal 47 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Jabatan Fungsional mengamanatkan Instansi Pembina untuk menyusun petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional;
- bahwa pengaturan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam Bab V dan Bab VI Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum, perlu dilakukan penyesuaian
1. Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
3. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
Lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. kategori, jenjang, tugas, klasifikasi/rumpun, kedudukan, dan peran JF Bidang PUPR;
b. pengangkatan dalam JF Bidang PUPR;
c. kompetensi JF Bidang PUPR;
d. pengelolaan Kinerja JF Bidang PUPR;
e. tim penilai kinerja;
f. penetapan Angka Kredit;
g. kenaikan pangkat;
h. pemberhentian;
i. pengangkatan kembali;
j. organisasi profesi;
k. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi;
l. sistem informasi pengelolaan JF Bidang PUPR; dan
m. Unit Pembina JF Bidang PUPR dan penyesuaian ruang lingkup tugas JF Bidang PUPR.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2024.
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan
Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1606; dan
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2015 tentang Pedoman Penyusunan Formasi
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 751
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
117 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat