Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
1. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus dilaksanakan berdasarkan
prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
2. bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
daerah yang memberikan informasi yang jelas, terukur dan akuntabel terhadap
tata kelola;
3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati
menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah setiap tahun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b
dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Repubilk Indonesia Tahun 2019 Nomor 6322);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 09 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2022 Nomor 09);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2023 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2023 Nomor 04);
1
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang
meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan perubahan ekuitas;
f. laporan arus kas; dan
g. catatan atas laporan keuangan
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan
laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik
daerah/perusahaan daerah.
2. Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
Tahun Anggaran 2023
3. Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diurakan
4. Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c per31 Desember
Tahun 2023
5. Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f untuk
tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2023
6. Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf g Tahun Anggaran 2023 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun
kualitatif atas pos laporan keuangan.
7. Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1
8. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 diatur dengan
Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2024.
6
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN OAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2024 NOMOR 1 NOREG PERATIJRAN OAERAH KABUPATEN OOWA PROV1NS1 SULAWESl SELATAN B.HK 01.04.24
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRISUSI DAERAH
ABSTRAK:
1. Bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang pemerintah daerah pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan
undang-undang yang dipelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan
peraturan daerah.
2. Bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu potensi daerah,
sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
bahwa untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 perda dan
menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,
dan huruf c, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan
retribusi daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indinesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tingkat
sulawesi ( Lembarah Negara Republk Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan
Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 1822
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55871. Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856)_
4. Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah ( lembaran negara Republik Indonesia
tahun 2022 nomor 4 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 675
5. Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan
daerah ( lembaran negara Republik Indonesia tahun 2019 nomor 42, tambahan l
lembaran negara Republik Indonesia nomor 63 22)
6. Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan undang-undang
nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung (lembaran negara Republik
Indonesia tahun 2021 nomor 26 tambahan lembaran negara Republik Indonesia
nomor 6628
7. Peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja
asing (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2021 nomor 44 tambahan
lembaran negara Republik Indonesia nomor 6646
8. Peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2023 tentang penguatan pajak barang dan
jasa tertentu atas tenaga listrik ( lembaran negara Republik Indonesia tahun 2023
nomor 17, tambahan tambahan negara Republik Indonesia nomor 6846)
9. Peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak
Daerah dan retribusi Daerah (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2023
nomor 85 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 6881)
1. KETENTUAN UMUM
2. PAJAK
3. PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
4. PEMBERIAN PASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG
KEMUDAHAN BERINVESTASI
5. KERAHASIAAN DATA DAN WAJIB PAJAK
6. PENYIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
175
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2024 NOMOR 32
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pedoman
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur dengan Peraturan
Bupati setiap tahun;
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik I
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang PerubahanKedua atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 77, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623).;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
Dalam Peratuan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Bupati adalah Bupati Gowa.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangandaerah otonom.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
5. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan
uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban Desa,
6. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban
Keuangan Desa.
7. Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan
yang ditujukan untuk memastikan Pengelolaan Keuangan Desa berjalan secara
transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipatif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024 merupakan acuan
dalam Penyusunan APB Desa.
(2) Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa dan RKP
Desa;
b. prinsip penyusunan APB Desa;
c. kebijakan penyusunan APB Desa;
d. teknis penyusunan APB Desa;
e. perubahan APB Desa;
f. pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa;
g. IDM dan pencapaian SDGs Desa; dan
h. hal khusus lainnya.
(3) Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
24
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 29 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2024 NOMOR 29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANlSASI, ANTAR KEG!ATAN DAN
ANTAR JENIS BELANJA DALAM RANGKA KUNJUNGAN MENTER! PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA DIRANGKAJKAN DENGAN PEMBERIAN BANTUAN SARANA DAN PRASARANA PERTANIAN KEPADA MASYARAKAT DI KABUPATEN GOWA MELALUI DANA BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
1. bahwa berdasarkan Lampiran Huruf D Nomor Urut 4 huruf d Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Gowa.tentang pergeseran antar unit
organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dalam rangka kunjungan
Menteri Pertanian yang Dirangkaikan Dengan Pemberian Bantuan Sarana Dan
Prasarana Pertanian Kepada Masyarakat Kabupaten Gowa Melalui Dana Belanja
Tidak Terduga Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia di Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1781);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 03 Tahun 2024 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2024 Nomor 03);
6. Peraturan Bupati Gowa Nomor 18 Tahun 2024 tentang Perubahan Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Serita
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2024 Nomor 18).
Pergeseran anggaran tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 atau Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2024.
5
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2024 NOMOR 27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2024 Nomor 3);
1. peraturan Bupati
2. APBD Tahun Anggaran 2024 diubah yang semula sebesar
Rp2.043.966.417.605,00 (dua triliun empat puluh tiga milyar sembilan ratus
enam puluh enam juta empat ratus tujuh belas juta enam ratus lima rupiah)
bertambah sebesar Rpl 94.040.516.540,00 (Seratus sembilan puluh empat miliar
empat puluh juta lima ratus enam betas ribu lima ratus empat puluh rupiah)
sehingga menjadi Rp2.238.006.934.145,00 (dua triliun dua ratus tiga puluh
delapan miliar enam juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu seratus enam
empat puluh lima rupiah)
3. Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini
dituangkan lebih lanjut dalam dokumen palaksanaan anggaran satuan kerja
perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
3
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2024 NOMOR 23
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2024 Nomor 2);
1. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2023
2. Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum
dalam
Lampiran i yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
3. Penjabaran Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
3
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2024 NOMOR 21
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS SELANJA DARI SADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KEPADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH UNTUK PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAJ PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
1. bahwa berdasarkan Lampiran Huruf D Nomor Urut 1 huruf f dan huruf h Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa,
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
RepubLik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Telmis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
Pergeseran anggaran tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Supati ini, akan dimasukkan daJam Peraturan Daerah ten tang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
17
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2024 NOMOR 18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERGESERAN ANGGARAN ANT AR UNIT ORGANISASI, ANT AR KEGIATAN DAN ANT AR JENIS BELANJA PADA OBJEK YANG SAMA DALAM BELANJA YANG BERKENAAN PADA KEGIATAN PENATAAN BANGUNAN GEDUNG DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
1. bahwa berdasarkan Telaahan Staf Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Gowa Nomor 600.1.15.2/386/DPUPR tanggal, 22 Februari 2024
Perihal Permohonan Pembayaran Kegiatan Perencanaan (DED) Penataan
Kawasan Kuliner Malina (Lan ju tan) dan Pelaksanaan Kegiatan Penataan
Kwawssan Kuliner Kola Malina (Lanjutan) Tahun Anggaran 2023 untuk dapat
dilanjutan pada Tahun Anggaran 2024 dan Telaahan Staf Nomor
600.1.16.3/636/DPUPR tanggal, 24 Maret 2024 perihal Permohonan perubahan
Kade Sub. Kegiatan pada DPA Tahun 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Gowa);
2. bahwa berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor
B-/P.4.13/Fd.2/09/2023 tanggal, 29 September 2023 Perihal Tindak Lanjut
Pelaksanaan Kegiatan Penataan Kawasan Kuliner Kola Malina Tahun 2023;
3. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada BAB VI huruf
D angka 1 huruf b Pain 1) pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan
APBD Pergeseran ini dapat dilakukan atas persetujuan pimpinan DPRD untuk
selanjutnya ditampung dalam perda perubahan APBD;
4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b
dan huruf c, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286 );
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan
Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik lndonesi Nomor 1781 );
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 06 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Selanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2023 Nomor 06);
13. Peraturan Supati Gowa Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran
2024 (Serita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2023 Nomor 58) ..
Penggunaan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
7
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2024 NOMOR 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR OBJEK YANG SAMA DALAM BELANJA BERKENAAN PADA KEGIATAN YANG SAMA DALAM BIDANG ASSET DAERAH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
1. bahwa berdasarkan Lampiran Huruf D Nomor 1 huruf D Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa perlu melakukanPergeseran
anggaran, antar objek dalam jenis yang sama dalam belanja berkenaan pada
Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah;
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, maka
dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 I 4 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagairnana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2023 Nomor 6);
7. Peraturan Bupati G0\\'8 Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2023 Nomor 58).
Pergeseran anggaran tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
3
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2024 NOMOR 11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA PADA OBJEK YANG SAMA DALAM BELANJA YANG BERKENAAN DAN PERUBAHAN NOMOR REKENING URAIAN KEGIATAN PADA KEGIATAN BELANJA JASA TENAGA ADMINISTRASI DI KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
1. bahwa berdasarkan BAB IV Huruf D Angka 1 Huruf a Lampiran Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah bahwa pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi,
antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegitan dan antar
kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek;
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka
dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2023 Nomor 6);
7. Peraturan Bupati Gowa Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Serita Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2023 Nomor 58).
Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat