1 (1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang meliputi: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan perubahan ekuitas; f. laporan arus kas; dan g. catatan atas laporan keuangan (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. 2. Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2023 3. Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diurakan 4. Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c per31 Desember Tahun 2023 5. Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2023 6. Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2023 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos laporan keuangan. 7. Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 8. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 diatur dengan Peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat