Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, BD.2024/NO.37, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan/Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance}, peningkatan kinerja organ1sas1 dan efektifitas penyelesaian tindak lanjut basil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara berkewajiban menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan / Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 2013; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 60 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2017; PP No 94 Tahun 2021; Peraturan BPK No 2 Tahun 2017; Permendagri No 133 Tahun 2018; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 1 Tahun 2019; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No 67 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Musi Rawas Utara No 108 Tahun 2019; Perbup Kabupaten Musi Rawas Utara No 77 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan / Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tindak lanjut hasil Pemeriksaan selanjutnya disingkat TLHP adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang berwewenang dalam rangka melaksanakan rekomendasi dalamLHP. Peraturan ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP. Diatur mengenai ketentuan umum; tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan; TLHP BPK RI; monitoring; sanksi administrative; penghapusan piutang atas kerugian daerah; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2024.
13 Halaman, Lampiran 3 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 36 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, BD.2024/NO.36, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit di Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit pasal 16 ayat 5 huruf e disebutkan salah satu kegiatan yang dibiayai DBH Sawit adalah perlindungan sosial bagi pekerja Perkebunan sawit yang belurn terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit Di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 40 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 24 Tahun 2011; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; PP No 85 Tahun 2013; PP No 86 Tahun 2013; PP No 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 82 Tahun 2019; PP No 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No 60 Tahun 2015; PP No 38 Tahun 2023; Perpres No 109 Tahun 2013; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 4 Tahun 2022; PMK No 91 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit Di Kabupaten Musi Rawas Utara dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini untuk memberikan petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja Perkebunan sawit melalui penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit. Diatur mengenai ketentuan umum; program dan kepesertaan; monitoring, evaluasi, dan pelaporan; pembiayaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2024.
11 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BD.2024/NO.24, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Kompensasi Hari Raya Bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara memiliki peranan dan kontribusi nyata dalam efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan pada Pemerintah Daerah serta Pemerintah Daerah berupaya mempertahankan tingkat daya bell masyarakat, serta pengendalian inflasi di daerah diantaranya melalui pembelanjaan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara No 5 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 96 Tahun 2023; Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Tahun 110 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Kompensasi Hari Raya bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud Pemberian Kompensasi Harl Raya sebagai apresiasi Pemerintah Kabupaten kepada pegawai non ASN atas kinerja dan pengabdian kepada Kabupaten. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penerima Kompensasi Hari Raya; Pelaksanaan Pemberian Kompensasi Hari Raya; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 23 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No 30 Tahun 2023 Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, BD.2024/NO.23, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 5 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 110 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No 30 Tahun 2023 Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD.2024/No.9, Tim JDIH Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini bahwa dengan telah disahkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan
Pangan Nasional perlu melakukan perubahan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang UU No 18 Tahun 2012; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 83 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pertanian No 11/Permentan/KN.130/ 4/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Badan Pangan Nasional No 4 Tahun 2022; Peraturan Badan Pangan Nasional No 12 Tahun 2022; Peraturan Badan Pangan Nasional No 9 Tahun 2023; Peraturan Badan Pangan Nasional No 14 Tahun 2023; Peraturan Badan Pangan Nasional No 15 Tahun 2023; Peraturan Badan Pangan Nasional No 16 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara antara lain maksud, tujuan, dan sasaran penyelenggaraan cadangan pangan; kenis cadangan pangan; penetapan jumlah cadangan beras; sumber dana; dan mekanisme penyaluran cadangan pangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Bupati No 43 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
8 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 6 Tahun 2024
badan usaha milik desa-pembentukan dan pengelolaan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD.2024/NO.6, Pemerintah Kab. Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dipandang perlu untuk melakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Musi Rawas Utara serta pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara tentang Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Pedoman pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 1 Tahun 2013; UU No 16 Tahun 2013; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Gubernur Bank Indonesia Nomor: 351.1/KMK.010/2009; Nomor: 900-639A Tahun 2009; Nomor : 01/SKB/M.KUKM/IX/2009; Nomor: 11/43A/KEP.GBI/2009; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Musi Rawas Utara antara lain asistensi pembentukan BUMDes, pertimbangan pembentukan BUMDes, indikator analisa kelayakan penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Kabupaten Musi Rawas Utara.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD.2024/NO.05, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musyawarah Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah dalm rangka melaksanakan pengelolaan pemerintahan desa yang baik berdasarkan lampiran I Huruf G Permen PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 16 Tahun 2013; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permen PDTT Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 20 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan musyawarah desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Diatur mengenai Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Asas, Ruang Lingkup, Jenis, Pelaku Musyawarah, Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Desa, dan BPD, Tata Cara Musyawarah Desa, Tata Tertib Musyawarah Desa, Tindak Lanjut Keputusan Musyawarah, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
17 halaman, Lampiran 5 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD.2024/NO.03, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 16 Tahun 2013; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta, meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Diatur mengenai ketentuan umum, Ruang Lingkup, Pembentukan dan Penetapan LKD, Tugas dan Fungsi, Jenis, Kepengurusan, Rukun Tetangga, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Posyandu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Hubungan Kerja LKD, Pembinaan dan Pengawasan, Penggantian atau pemberhentian Pengurus/Anggota LKD, Sumber Dana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat