Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit Di Kabupaten Musi Rawas Utara dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini untuk memberikan petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja Perkebunan sawit melalui penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit. Diatur mengenai ketentuan umum; program dan kepesertaan; monitoring, evaluasi, dan pelaporan; pembiayaan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat