Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan
Daerah ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2025;
- bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang dijabarkan
kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah
bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2025.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permen Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Permen Dalam Negeri No. 15 Tahun 2024; Perda Kota Serang No. 1 Tahun 2022.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2024.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah : sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang, dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2025-2045.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.23 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 Perppu No.2 Tahun 2022; UU No. 59 Tahun; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 59 Tahun 2017; PP No. 111 Tahun 2022; Permen No. 86 Tahun 2017; Perda Provinsi Banten No. 4 Tahun 2024; Perda Kota Serang No. 8 Tahun 2020.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Bab III Pengendalian Dan Evaluasi Bab IV Evaluasi
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2025-2045 Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2024.
5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penataan peraturan daerah di
Kota Serang sesuai asas dan hierarki perundang-undangan,
perlu menginventarisasi dan mengidentifikasi peraturan
daerah Kota Serang yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak efektif;
- bahwa untuk menyelaraskan peraturan daerah Kota Serang
deng perkembangan peraturan perundang-undangan
yang I bih tinggi, dan sejalan dengan kebijakan pemerintah,
keberadaan peraturan daerah Kota Serang perlu dilakukan
penataan agar tidak tumpang tindih dan menimbulkan
ketidakpastian terhadap kedudukan peraturan daerah Kota
Serang dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun, 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta erja menjadi Undang-Undang, terdapat sejumlah
Peraturan Daerah Kota Serang yang terdampak sehingga
menjaii bertentangan dan tumpang tindih dengan
peratu an perundang-undangan yang lebih tinggi serta
meni bulkan ketidakpastian hukum, sehingga perlu
dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peratu an Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2024.
3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dana Cadangan tentang
Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2029
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin hak masyarakat dan mewujudkan
penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Serang Tahun 2029 yang demokratis, tertib, dan lancar,
Pemerintah Kota Serang perlu menyiapkan pendanaan yang
terencana sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan
daerah;
bahwa untuk menjamin hak masyarakat dan mewujudkan
penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Serang Tahun 2029 yang demokratis, tertib, dan lancar,
Pemerintah Kota Serang perlu menyiapkan pendanaan yang
terencana sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan
daerah;
- bahwa untuk menyiapkan pendanaan dalam
penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Serang Tahun 2029 yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah, Pemerintah Kota Serang
perlu membentuk dana cadangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 303 ayat (3) Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dibentuk dana cadangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Tahun 2029 dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2029.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permen Dalam Negeri No. 54 Tahun 2019; Permen Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kegiatan Yang Akan Dibiayai Dari Dana Cadangan
Kegiatan Yang Akan Dibiayai Dari Dana Cadangan Bab III Sumber, Besaran, Dan Rincian Dana Cadangan Bab IV Penempatan Dana Cadangan
Penempatan Dana Cadangan Bab V Penganggaran Dan Penatausahaan Bab VI Ketentuan Lain-Lain Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2024.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerj~ menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan bersama;
- bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam
perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta Kebijakan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah
Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada
tanggal 28 bulan Agustus Tahun 2024;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; P No. 2 Tahun 2012; P No. 12 Tahun 2017; P No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Permen Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Permen Dalam Negeri No. 15 Tahun 2023; Perda Kota Serang No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Serang No. 1 Tahun 2024; Perwali Kota Serang No. 16 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2024.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa mengingat dinamika perkembangan masyarakat
dan lingkungan yang terus berubah, pemerintah daerah
harus dapat merespons dan beradaptasi dengan
kebutuhan aktual dalam penanggulangan bencana;
- bahwa wilayah Kota Serang memiliki potensi geografis,
geologis, hidrologis, dan demografis yang berpotensi
terjadinya bencana, sehingga diperlukan kewaspadaan
dan kesiapsiagaan dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana secara cepat, tepat, dan
terencana;
- bahwa kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan perangkat daerah,
sehingga perlu ditingkatkan susunan organisasinya agar
mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat
dalam penanggulangan bencana secara berdaya guna
dan berhasil guna;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perka BNPB No. 3 Tahun 2008.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2024.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kota Serang No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 72 Tahun
2019; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pajak Bab III Retribusi Bab IV Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Bab V Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi Bab VI Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi dalam APBD Bab VII Kerahasiaan Data Wajib Pajak Bab VIII Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Bab IX Penghargaan Bab X Sanksi Administratif Bab XI Penyidikan Bab XII Ketentuan Pidana Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
62 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2023
perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggran 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama; bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Serang Tahun Anggaran 202
pasal 18 (6) UUD 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004;UU No.7 Tahun 2021; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 56 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.84 Tahun 2022; PERDA Kota Serang No. 17 Tahun 2010; PERDA Kota Serang No.13 Tahun 2011; PERDA Kota Serang No. 3 Tahun 2019; PERDA Kota Serang No.1 Tahun 2022.
peraturan daerah ini mengatur tentang; pasal 1 urusan penyelenggara pemerintah daerah, keuangan daerah, pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah selanjutnya, RPJMD, RKPD, prioritas dan plafon anggaran sementara, surat perintah membayar (SPM), Pasal 2 APBD tahun anggaran 2023 semula sebesar Rpl.504.410.709.863,00 bertarnbah sebesar Rpl26.495.507. 751,00 sehingga menjadi Rpl.630.906.217. Pasal 3 Anggaran pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Pasal 4 Pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Pasal 5 Anggaran belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Pasal 6 ) Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Pasal 7 Anggaran pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, Pasal 8 Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a Pasal 9 Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pasal 10 Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, dengan peraturan Wali Kota, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/ atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah, Pasal 11 Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 12 Wali Kata menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 13 diberlakukannya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2023.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; PP No. 37 Tahun 2023; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 17 Tahun 2010; Perda No. 13 Tahun 2011; Perda No. 11 Tahun 2021; Perda No. 1 Tahun 2022; Perda No. 4 Tahun 2022
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat perlu adanya peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dengan prinsip pemerataan dan keadilan; bahwa semakin tingginya kebutuhan masyarakat masyarakat akan pelayanan yang optimal menuntut adanya pelayanan yang baik dan tertib.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 59 Tahun 2021
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis Standar Pelayanan Minimal Bab III Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bab IV Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bab V Pelaporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Pendanaan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat