Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kegiatan Yang Akan Dibiayai Dari Dana Cadangan Kegiatan Yang Akan Dibiayai Dari Dana Cadangan Bab III Sumber, Besaran, Dan Rincian Dana Cadangan Bab IV Penempatan Dana Cadangan Penempatan Dana Cadangan Bab V Penganggaran Dan Penatausahaan Bab VI Ketentuan Lain-Lain Bab VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat