Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting di Kota Jambi
ABSTRAK:
Prevalensi stunting yang tinggi dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan menghambat terwujudnya sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif; percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan
dan pemangku kepentingan lainnya; sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Pemerintah Kota Jambi melaksanakan Percepatan Penurunan Stunting di Kota Jambi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Jambi.
UU No.9 Tahun 1956; UU No.36 Tahun 2009; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.33 Tahun 2012; PP No.86 Tahun 2019; Perpres No.72 Tahun 2021; Perda Kota Jambi No.11 Tahun 2013; Perwali Jambi No.49 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di Kota Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang strategi percepatan penurunan stunting; koordinasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting; peran kader pembangunan manusia; dukungan kampanye stunting; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, Perwali Jambi No.49 Tahun 2020 tentang Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kota Jambi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perwal ini.
16 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Jambi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Jambi.
UU No.9 Tahun 1956; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; UU No.17 Tahun 2023; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016; Perwali Jambi No.62 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pelayanan kesehatan BLUD UPTD LABKESDA; nama, obyek, subyek dan golongan tarif; penetapan, dan komponen tarif; pelaksanaan pelayanan BLUD UPTD LABKESDA; tata cara pemungutan dan penyetoran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku maka Perwali Jambi No.5 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Jambi Beserta Perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Jambi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Jambi.
UU No.9 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014; UU No.17 Tahun 2003; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016; Perwali Jambi No.62 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang standar pelayanan minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang standar pelayanan minimal BLUD UPTD LABKESDA; pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar standar pelayanan minimum; dan penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar standar pelayanan minimum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
17 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024
RENCANA STRATEGIS - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH - DINAS KESEHATAN - KOTA JAMBI - TAHUN 2023-2028
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Jambi Tahun 2023-2028
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Jambi Tahun 2023-2028.
UU No.9 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.17 Tahun 2003; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016; Perwali Jambi No.62 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang rencana strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Jambi Tahun 2023-2028 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang rencana strategis BLUD UPTD LABKESDA, perencanaan dan penganggaran, pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
7 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Jambi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Jambi.
UU No.9 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.17 Tahun 2003; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016; Perwali Jambi No.62 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pola tata kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, dan pengelolaan sumber daya manusia.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
79 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat