Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang standar pelayanan minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang standar pelayanan minimal BLUD UPTD LABKESDA; pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar standar pelayanan minimum; dan penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar standar pelayanan minimum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat