Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kota Jambi
ABSTRAK:
Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk melaksanakan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan perlu menetapkan peraturan Wali Kota tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kota Jambi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Jambi tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kota Jambi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.9 Tahun 1956; UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2023; UU No.20 Tahun 2023; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendikbud No.1 Tahun 2021 .
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pedoman penerimaan peserta didik baru jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama Kota Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penerimaan peserta didik baru; pendataan ulang dan pemutahiran data; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; perbuatan yang dilarang; dan ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, Perwali Jambi No.18 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama Kota Jambi Tahun Pelajaran 2023/2024 (Berita Daerah Kota Jambi Tahun 2022 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administratif persuratan di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi, diperlukan Kode Klasifikasi sebagai pedoman dalam pengaturan, penataan dan penemuan kembali arsip; sehubungan dengan telah berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.4.1/8557/SJ tentang Penggunaan Kode Klasifikasi Arsp di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
UU No.9 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2023; PP No.61 Tahun 2010; PP No.28 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.135 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.83 Tahun 2022; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No.4 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang kode klasifikasi arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kode klasifikasi arsip.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Jambi No.29 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
127 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja; dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 211/P/2024 tentang Penerima dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja, Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2024 sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap Peraturan Walikota Jambi Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024; berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.
UU No.9 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.55 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.33 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.35 Tahun 2023; Perpres No.76 Tahun 2023; Perpres No.57 Tahun 2024; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.15 Tahun 2023; Permenkeu No.25 Tahun 2024; Perda Kota Jambi No.5 Tahun 2023; Perda Kota Jambi No.2 Tahun 2024.
Peraturan Walikota ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Walikota Jambi Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kota Jambi Tahun 2023 Nomor 44).
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
4 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja; dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas pengelolaan dana alokasi khusus fisik, dan mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik di daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap Peraturan Walikota Jambi Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024; berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.
UU No.9 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.55 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.33 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2023; Perpres No.76 Tahun 2023; Perpres No.57 Tahun 2024; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.15 Tahun 2023; PMK No.25 Tahun 2024; Perda Kota Jambi No.5 Tahun 2023; Perda Kota Jambi No.2 Tahun 2024.
Peraturan Walikota ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Walikota Jambi Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kota Jambi Tahun 2023 Nomor 44).
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
4 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dengan adanya perubahan kebijakan terkait kemampuan keuangan daerah, perubahan kebijakan terhadap pegawai penerima tambahan penghasilan, maka Peraturan Wali Kota Jambi yang mengatur mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Jambi tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
UU No.9 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2023; UU No.20 Tahun 2023; PP No.11 Tahun 2017; PP No.49 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.30 Tahun 2019; PP No.94 Tahun 2021; Permendagri No.12 Tahun 2008; Peraturan Menteri PAN-RB No.34 Tahun 2011; Permendagri No.35 Tahun 2012; Peraturan Menteri PAN-RB No.39 Tahun 2013; Peraturan Menteri PAN-RB No.41 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Jambi No.8 Tahun 2012; Perwali Jambi No.3 Tahun 2014; Perwali Jambi No.23 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip-prinsip; pemberian TPP; kriteria dan penetapan besaran TPP; ketentuan dan tata cara penilaian; penundaan dan pengurangan TPP; persyaratan pengajuan pembayaran; tata cara pembayaran/penatausahaan; monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Jambi No.5 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja; dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 173 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2024 dan adanya pemutakhiran data jumlah kelurahan perlu dilakukan perhitungan kembali Alokasi Dana Alokasi Umum Kelurahan Tahun Anggaran 2024 sehingga dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap Peraturan Walikota Jambi Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024; berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.
UU No.9 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.55 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.33 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.35 Tahun 2023; Perpres No.15 Tahun 2023; Perpres No.76 Tahun 2023; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.15 Tahun 2023; Perda Kota Jambi No.5 Tahun 2023; Perda Kota Jambi No.2 Tahun 2024.
Peraturan Walikota ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Walikota Jambi Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kota Jambi Tahun 2023 Nomor 44).
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
4 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Belanja Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pedoman terhadap pelaksanaan penganggaran dan penggunaan belanja operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Belanja Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dengan adanya kekosongan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang kemudian diisi dengan Penjabat Wali Kota maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan Wali Kota yang mengatur tentang belanja operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Jambi tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Belanja Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; Undang-Undang No.1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2021; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2023; PP No.109 Tahun 2000; PP No.12 Tahun 2019; PP No.37 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun
2020; Permendagri No.4 Tahun 2023; Perwali Jambi No.16 Tahun 2015.
Perwali ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perwali Jambi No.16 Tahun 2015 tentang Belanja Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Daerah Kota Jambi Tahun 2015 Nomor 16).
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
6 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Jambi No. 8 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.9 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.14 Tahun 2024; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Jambi No.8 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan pedoman tata naskah dinas dilingkungan pemerintah daerah; sehubungan dengan telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 53 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi, perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Jambi tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
UU No.9 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2012; Perpres No.95 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan ANRI No.5 Tahun 2021; Permendagri No.1 Tahun 2023; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas; pembuatan naskah dinas; pengamanan naskah dinas; pejabat penandatanganan naskah dinas; pengendalian naskah dinas; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Jambi No.53 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Dilingkungan Pemerintah Kota Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
73 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja; dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Satuan Biaya Tertinggi Pengunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Program Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terkait Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang telah dimuat dalam struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun 2024; berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.
UU No.9 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.55 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.33 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.35 Tahun 2023; Perpres No.33 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.35 Tahun 2023; Perpres No.15 Tahun 2023; Perpres No.76 Tahun 2023; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.15 Tahun 2023; Perda Jota Jambi No.8 Tahun 2012; Perda Kota Jambi No.5 Tahun 2023; Perda Kota Jambi No.2 Tahun 2024.
Peraturan Walikota ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Walikota Jambi Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kota Jambi Tahun 2023 Nomor 44).
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat