Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perusahaan Perseroan Daerah Siginjai Sakti
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk Perusahaan Perseroan Daerah Siginjai Sakti
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kalo diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 54 Tahun 2017.
Perda ini mengatur tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perusahaan Perseroan Daerah Siginjai Sakti, yang meliputi: Nama dan Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Bidang Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal dan Saham; Organ.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 4 bulan November Tahun 2019;
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 315 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama sekaligus untuk dilakukan evaluasi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU no. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 78 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 123 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Perda No. 8 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2017
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi TA 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2018
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2019;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 8 Tahun 2017; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 129 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No, 130 Tahun 2018; Perda No. 8 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN - APBD - KOTA JAMBI - TA 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD2019/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Jambi TA 2018 kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2016; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 37 Tahun 2005; PP No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 74 Tahun 2012; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Perda No. 16 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2018
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2019
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KOTA JAMBI - TAHUN 2018-2023
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD2019/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Jambi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 166 Tahun 2014; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda No. 13 Tahun 2009; Perda No. 9 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2018; Perda No. 14 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kota Jambi Tahun 2018-2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka beberapa ketentuan dalam Perda No. 8 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Jambi Tahun 2013-2018 yang dijadikan dasar penyusunan RKPD Tahun 2019, masih dianggap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
12 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dengan berlakunya Perda Kota Jambi No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Perkembangan sosial ekonomi masyarakat maka Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Jambi No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 9, angka 10, dan angka 11; Pasal 11 ayat (3); Pasal 20 huruf e.
Menyisipkan 1 (satu) huruf di antara Pasal 20 huruf e dan huruf f, yakni huruf eA.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2019
BEA PEROLEHAN - HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN - PERUBAHAN KEDUA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD2019/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010
TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dengan berlakunya Perda Kota Jambi No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan perkembangan sosial serta ekonomi masyarakat maka Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No., 18 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, dan angka 9; Pasal 6 ayat (8); Pasal 13 ayat (2).
Menyisipkan 1 (satu) angka di antara Pasal 1 angka 6 dan angka 7, yakni angka 6A.
Menambahkan 1 (satu) huruf pada Pasal 6 ayat (2) yakni huruf o.
Menghapus ketentuan Pasal 6 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2019
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA - PAJAK BUMI - BANGUNAN PERKOTAAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka terhadap nomenklatur perangkat daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan perlu dilakukan penyesuaian
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 4 Tahun 2013; Perda No. 14 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2013 Nomor 4), diubah
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membentuk kepribadian peserta didik agar mampu mengembangkan potensi diri, memiliki akhlak mulia, pengendalian diri dan kecakapan hidup demi terwujudnya generasi bangsa yang cerdas dan tangguh perlu dilaksanakan penyelenggaraan pendidikan kepramukaan pada Kota Jambi; bahwa pendidikan kepramukaan dilaksanakan untuk mengintegrasikan nilai keimanan, kebudayaan, kepemimpinan, solidaritas, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian pada peserta didik; bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang pemerintah daerah yang diamanahkan dalam Pasal 36 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka perlu memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010; Permen Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 63 Tahun 2014
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan, meliputi; Asas, Tujuan dan Sasaran; Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan; Peserta Didik dan Tenaga Pendidik; Satuan Pendidikan Kepramukaan; Hak dan Kewajiban; Pendanaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Pembinaan dan Pengawasan pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Walikota dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2019
PERLINDUNGAN - PERBERDAYAAN BAGI LANJUT USIA - PENYANDANG DISABILITAS
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Bagi Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan lanjut usia dan disabilitas memerlukan perlindungan dan potensi dan produktifitas dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan lanjut usia dan disabilitas yang berguna, berkualitas dan mandiri yang diharapkan dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat; bahwa setiap lanjut usia dan disabilitas perlu dihormati dan dibahagiakan dengan menempatkan keluarga sebagai basis utama yang didukung dengan sistem pelayanan dari masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah Daerah, serta segenap pemangku kepentingan yang memiliki kepedulian kepada Lansia dan disabilitas; bahwa sistem pelayanan untuk meningkatkan kesejahteraan yang ada dirasakan kurang memadai baik secara kuantitatif maupun kualitatif sehingga diperlukan upaya pengembangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; Kepmen Perhubungan No. KM 71 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 42 Tahun 1998; PP No. 43 Tahun 2004; Permendagri No. 60 Tahun 2008; Permensos No. 1 Tahun 2017; Permensos No. 19 Tahun 2012
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Bagi Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas, meliputi; Lansia; Penyandang Disabilitas; Peran serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Kelembagaan dan Koordinasi; Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; Pembiayaan; Penghargaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
32 hlm; 9 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat