Perda ini mengatur tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perusahaan Perseroan Daerah Siginjai Sakti, yang meliputi: Nama dan Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Bidang Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal dan Saham; Organ.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat