Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2024 NOMOR 1 NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B. HK.01.01.24
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa jenis Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu potensi Daerah, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,
peran serta masyarakat dan akuntabilitas;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HubunganKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menyatakan Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan WajibRetribusi, Objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang
Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasarpemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, danhuruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atasUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HubunganKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6628);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga
Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6846;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6881);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PAJAK
BAB III : RETRIBUSI
BAB IV : TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB V : Pemungutan Retribusi oleh Pihak
BAB VI : PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN ATAS POKOK PAJAK, POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA
BAB VII : OPSEN
BAB VIII : KERJA SAMA OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK DAN PEMANFAATAN PAJAK
BAB IX : KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
BAB X : PENYIDIKAN
BAB XI : KETENTUAN PIDANA
BAB XII : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
a. Pasal 45 dan Pasal 46 Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota
Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 9
Tahun 2009);
b. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2011
tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
(Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2011);
c. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
(Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2011);
d. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Makassar Tahun 2011 Nomor 12);
e. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Makassar Tahun 2011 Nomor 13) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2020 Nomor 1);
f. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kota Makassar Tahun 2012 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Makassar
Tahun 2018 Nomor 1);
g. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar
Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Makassar Nomor 2);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
236
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2024
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA LINGKUP PEMERINTAH DAERAH
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2024 NOMOR 11
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
LINGKUP PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
Aparatur Sipil Negara Daerah Lingkup Pemerintah Kota
Makassar maka Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara
Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala
Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 17 Tahun
2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
di Lingkup Pemerintah Kota Makassar tidak sesuai lagi
dengan perkembangan peraturan perundang undangan,
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup
Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai
Negeri;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
12. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor
8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar
Tahun 2023 Nomor 8);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PRINSIP PEMBERIAN TAMBAHAN
PENGHASILAN PEGAWAI
BAB IV : KRITERIA TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB V : POLA PERHITUNGAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB VI : PENGANGGARAN
BAB VII : PEMBAYARAN PEMBERIAN TAMBAHAN
PENGHASILAN PEGAWAI
BAB VIII : PENCATATAN DAN PELAPORAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2024.
Peraturan Wali Kota
Makassar Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kota Makassar (Berita Daerah Kota
Makassar Tahun 2023 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
26
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2024
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2024 NOMOR 5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang
dipungut oleh Pemerintah Daerah dan perlu dilakukan
dengan cara dan metode yang pasti dan mengikat semua
pihak yang terlibat;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 5 Tahun
2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu disesuaikan
dengan dinamika perkembangan peraturan perundangundangan
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan, UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana
telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6881);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
8. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Makassar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2023 Nomor 8);
9. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kota Makassar Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 1);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PENDATAAN, PENDAFTARAN, DAN PENILAIAN SERTA PENETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB V : PEMBAYARAN
BAB VI : KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN
BAB VII : PENAGIHAN
BAB VIII : PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN DAN/ATAU PENGHAPUSAN POKOK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB IX : PENGURANGAN DAN/ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB X : PEMBETULAN DAN PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG
BAB XI : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
DAN PENGALIHAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XII : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Makassar
Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2023 Nomor 5),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2024
PENETAPAN BESARAN PERSENTASE DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2024 NOMOR 4
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENETAPAN BESARAN PERSENTASE DASAR PENGENAAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberi rujukan bagi Pengelolaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, ketentuan mengenai
besaran persentase dan pertimbangan Dasar Pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
diatur dalam Peraturan Wali Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Penetapan Besaran Persentase Dasar Pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo
1822);
Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentan~
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesi
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negar
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan, Undang-Undang Nomor d
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan PemerintaH
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentanJ
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-1
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6881);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Makassar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daera
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2023 Nomor 8);
9. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 1);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : DASAR PENGENAAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK YANG DIGUNAKAN UNTUK PERHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat