Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kuantan
Singingi Tahun 2025 - 2045
UUD 1945; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 59 Tahun 2024; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perpres No. 111 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2018; Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Perda Prov. Riau No. 4 Tahun 2024; Perda Prov. Riau No. 14 Tahun 2024
RPJPD disusun dengan sistematika berikut:
a. BAB I :Pendahuluan;
b. BAB II :Gambaran Umum Kondisi Daerah;
c. BAB IIl :Permasalahan dan Isu Strategis Daerah;
d. BAB IV : Visi dan Misi Daerah;
e. BAB V :Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok;
f. BAB VI : Penutup.
Ketentuan RPJPD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2025.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Kketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama
UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 15 tahun 2024; Perda Kab. Kuansing No. 3 Tahun 2010
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan
Pembiayaan Daerah. APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp.1.990.834.378.656,00 (Satu Triliun Sembilan Ratus Sembilan Puluh Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam Rupiah), terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
a Pendapatan Daerah Rp.1.698.945.057.743,80
b. Belanja Daerah Rp.1.990.834.378.656,00
Defisit/Surplus Rp.(291.889.320.912,20)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp.291.889.320,912,20
2. Pengeluaran Rp. 0,00
Pembiayaan Netto Rp.291.889.320.912,20
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp.0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
21 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2024
bumd - keuangan daerah - perbankan - perseroan terbatas
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada Perseroaan Terbatas Bank Riau Kepri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tenlang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kuantan Singing! Pade Perseroan Terbatas Bank Riau Kepri
UUD RI 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 63 Tahun 2019, Perpres No. 49 Tahun 2021, Permendagri No. 77 Tahun 2020
Penyertaan modal pada PT. Bank Riau Kepri berupa pembelian saham sesuai dengan penyediaan dana yang tertampung dalam APBD. Penyertaan Modal kepada PT. Bank Riau Kepri merupakan investasi Jangka Panjang. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Riau Kepri yang telah disetorkan dengan nilai Rp. 15.208.600.000,00. Seluruh penyertaan modal ini merupakan kekayaan yang dipisahkan. Pemerintah Daerah berhak atas Deviden dari penyertaan modal pada PT. Bank Riau Kepri
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Singingi Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 2 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 37 Tahun 2023, PP No. 1 Tahun 2024, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 5 Tahun 2009, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 2 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 13 Tahun 2019, PP No. 35 Tahun 2023, Perpres No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 108 Tahun 2016, Permendagri No. 11 Tahun 2017, Permendagri No. 36 Tahun 2018, Permendagri No. 79 Tahun 2018, Permendagri No. 64 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kab. Kuantan Singingi No. 5 Tahun 2008, Perda Kab. Kuantan Singingi No. 3 Tahun 2010, Perda Kab. Kuantan Singingi No. 4 Tahun 2016, Perda Kab. Kuantan Singingi No. 2 Tahun 2022, Perbup Kuansing No. 9 Tahun 2009, Perbup Kuansing No. 37 Tahun 2014, Perbup Kuansing No. 38 Tahun 2014, Perbup Kuansing No. 64 Tahun 2020, Perbup Kuansing No. 71 Tahun 2022
2022
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp 1.544.473.160.460,62
b. Belanja Rp 1.546.133.123.161,16
Surplus/defisit Rp ( 1.659.962.700,54)
c. Pembiayaan
- Penerimaan Rp 180.390.922.966,44
- Pengeluaran Rp 0,00
SILPA Rp 178.730.960.265,90
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan pengaturan secara menyeluruh. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 200 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pengelola Keuangan Daerah
3. APBD
4. Penyusunan Rancangan APBD
5. Penetapan APBD
6. Pelaksanaan dan Penatausahaan
7. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD
8. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
9. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
10. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah
11. BLUD
12. Informasi Keuangan Daerah
13. Pembinaan dan pengawasan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
115
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Bahwa penyempurnaan tersebut, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 5 Tahun 2009, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 36 Tahun 2018, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri No. 9 Tahun 2021, Permendagri No. 84 Tahun 2022, Perda Kab. Kuantan Singingi No. 3 Tahun 2010
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan
pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun
Anggaran 2024 berjumlah Rp. 1.507.149.074.087,00 (satu triliun lima
ratus tujuh milyar seratus empat puluh sembilan juta tujuh puluh empat ribu delapan puluh tujuh rupiah) terdiri atas pendapatan
daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian
sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp. 1.507.149.074.087,00
b. Belanja Daerah Rp. 1.771.270.300.216,00
Defisit/Surplus Rp. (264.121.226.129,00)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp. 264.121.226.129,00
2. Pengeluaran Rp. 0,00
Pembiayaan Netto Rp. 264.121.226.129,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp.0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan
undang-undang yang pelaksanaannya di Daerah diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Dalam Peraturan ini berisi 14 (empat belas) bab dan 142 (seratus empat belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pajak; Retribusi; Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pokok Pajak, Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya; Opsen; Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pemanfaatan Data; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
6 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan/Non
PLN; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
7 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
8 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
11 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB); Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan / Kebersiha; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya
Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomo6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir DTepi Jalan Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
8 Tahun 2012 Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
9 Tahun 2012 tentang Retribusi Alat Pemadam
Kebakaran; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
10 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan
dan/atau Penyedotan Kakus; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera-Tera
Ulang; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/
atau Pertokoan; eraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
15 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
16 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
17 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong
Hewan; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
18 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olahraga; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
19 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi
Usaha Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
20 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
21 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan;Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor
22 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek;
Lampiran: 183 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Singingi Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 2 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 14 Tahun 2005, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 5 Tahun 2009, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 2 Tahun 2018, PP No. 56 tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 13 Tahun 2019, PP No. 35 Tahun 2023, Perpres No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 108 Tahun 2016, Permendagri No. 11 Tahun 2017, Permendagri No. 36 Tahun 2018, Permendagri No. 64 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kab. Kuantan Singingi No. 5 Tahun 2008, Perda Kab. Kuantan Singingi No. 3 Tahun 2010, Perda Kab. Kuantan Singingi No. 4 Tahun 2016, Perda Kab. Kuantan Singingi No. 5 Tahun 2021, Perbup Kuansing No. 9 Tahun 2009, Perbup Kuansing No. 37 Tahun 2014, Perbup Kuansing No. 38 Tahun 2014, Perbup Kuansing No. 64 Tahun 2020, Perbup Kuansing No. 59 Tahun 2021
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
913 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010;
Peraturan ini berisi 19 (sembilan belas) pasal yang mengatur tentang APBD yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Lampiran: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya beban kerja Perangkat Daerah dan dalam rangka penguatan kelembagaan serta peningkatan pelayanan dasar terhadap masyarakat, dipandang perlu adanya peningkatan tipelogi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas kelembagaan secara
proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas Pemerintah, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
a. bahwa dengan semakin meningkatnya beban kerja Perangkat Daerah dan dalam rangka penguatan kelembagaan serta peningkatan pelayanan dasar terhadap masyarakat, dipandang perlu adanya peningkatan tipelogi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektifitas kelembagaan secara
proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas Pemerintah, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kuantan Singingi (Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016 Nomor 4).
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat