Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 Nomor 09 Nomor Registrasi Provinsi Ntt 006 Perda Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas P Eraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelaksanaan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah;
b. bahwa dengan adanya perubahan dan penambahan obyek Pelayanan Retribusi Jasa Usaha maka Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah – daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha diubah
14 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 Nomor 8 Nomor Registrasi Provinsi Ntt 08 Peraturan Daerah Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelaksanaan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah; bahwa dengan ditetapkanya Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa Pengurusan dan Penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya maka, Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum tersebut adalah Undang Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011.
Peraturan yang diubah adalah Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dihapus; Ketentuan Pasal 5 dihapus; Ketentuan Pasal 6 dihapus; Ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) dihapus; Ketentuan dalam Pasal 21 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
5 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran daerah kabupaten timor tengah utara tahun 2016 nomor 4 registrasi provinsi ntt 04 peraturan daerah tahun 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Cendana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dalam rangka memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka diperlukan upaya peningkatan sumber pendapatan daerah;
b. bahwa upaya peningkatan sumber pendapatan daerah melalui usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga merupakan salah satu sarana untuk memperoleh manfaat ekonomis, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya;
c. bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi pemerintah daerah dalam bentuk penyertaan modal daerah diatur dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Cendana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-derah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa Kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan terebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Penyertaan Modal; Bentuk Jumlah dan Jangka Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Penyertaan Modal Daerah; Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Pemeriksaan; Hasil Usaha; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 Nomor 3 Nomor Registrasi Provinsi Ntt 03 Peraturan Daerah Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dalam rangka memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka diperlukan upaya peningkatan sumber pendapatan daerah; bahwa upaya peningkatan sumber pendapatan daerah melalui usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga perlu ditingkatkan untuk memperoleh manfaat ekonomis, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya; bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka investasi pemerintah daerah dalam bentuk penyertaan modal daerah diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur.
Dasar hukum peraturan tersebut ialah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang ketentuan Pasal 5 ditambah ayat (2); ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur.
4 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 Nomor 2, Nomor Registrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur 2 Peraturan Daerah Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016–2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah dan menjaga kesinambungan Pembangunan Daerah, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara memerlukan Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah demi mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menjadi pedoman dan acuan pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016–2021.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6
Tahun 2012.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; III. Pelaksanaan; IV. Pengendalian dan Evaluasi; V. Penyebarluasan RPJMD; VI. Perubahan RPJMD; VII. Ketentuan Peralihan; VIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara No. 15 Tahun 2014
PERDA Kab. Timor Tengah Utara No. 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas
PERDA Kab. Timor Tengah Utara No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kab, Timor Tengah Utara Tahun 2014 Nomor 14A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dalam rangka memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka diperlukan upaya peningkatan sumber pendapatan daerah; bahwa upaya peningkatan sumber pendapatan daerah melalui usaha penyertaan modal daerah pada pihak ketiga merupakan salah satu sarana untuk memperoleh manfaat ekonomis, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya; bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka investasi pemerintah daerah dalam bentuk penyertaan modal daerah diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank NTT.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Prinsip Penyertaan Modal; IV. Bentuk Jumlah dan Jangka Waktu Penyertaan Modal Daerah; V. Tata Cara Penyertaan Modal Daerah; VI. Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Pemeriksaan; IX. Hasil Usaha; X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara merupakan kegiatan usaha pertambangan yang mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan
daerah secara berkelanjutan; bahwa mineral dan batubara merupakan sumber daya alam tak terbarukan, pengelolaan pengusahaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk sebesar–besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara, Pemerintah Kabupaten berwenang membentuk peraturan perundang-undangan daerah di bidang pertambangan mineral dan batubara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 45 Tahun 2003; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 10 Tahun 2010; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 55 tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Perpres No. 82 Tahun 2005; Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2008; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.15/MEN/VIII/2008; Peraturan Menteri Kehutanan No. P.43/MenHut-II/2009; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/261M.PE/1995; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1211.K/008/M.PE/1995; Keputusan Menteri ESDM No. 1453.K/29/MEM/2000; Peraturan menteri ESDM No. 18 Tahun 2008; Peraturan Menteri ESDM No. 28 tahun 2009; Peraturan Menteri ESDM 17 tahun 2010; Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2011; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 8 Tahun 2010; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 37 Tahun 2001; Perda Timor Tengah Utara No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 4 tahun 2009; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup Pengelolaan, Kewenangan dan Penggolongan Bahan Tambang; III. Perencanaan Wilayah Pertambangan; IV. Pengusulan Wilayah Pertambangan dan Perubahan Wilayah Pertambangan; V. Wilayah Usaha Pertambangan; VI. Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan; VII. Data dan Informasi; VIII. Pemberian dan Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan; IX. Izin Usaha Pertambangan; X. Wilayah Pertambangan Rakyat; XI. Izin Usaha Jasa Pertambangan; XII. Pendapatan Negara dan Daerah; XIII. Dana Pengelolaan; XIV. Pembinaan dan Pengawasan; XV. Larangan; XVI. Penyelesaian Sengketa; XVII. Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
82 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2011 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah; bahwa sesuai dengan kewenangan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah akan meninjau kembali semua Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang tidak sesuai lagi, dengan tujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pengeluaran dan pendapatan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PMK no. 11/PMK.07/2010; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 6 Tahun 2009; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dengan sistematika sebagai berikut; I. ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Nama, Objek dan Subjek Retribusi Perizinan tertentu; IV. Wilayah Pemungutan ; V. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa ; VI. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; VII. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VIII. Ketentuan pembayaran, tempat Pembayaran; Angsuran dan Penundaan Pembayaran; IX. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Dalam hal Tertentu Atas Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya; X. Sanksi Administratif; XI. Penagihan; XII. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; XIII. Masa Retribusi; XIV. Insentif Pemungutan; XV. Peninjauan Tarif; XVI. Ketentuan Penyidikan; XVII. Ketentuan Pidana; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2011.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2011 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah
tentang Retribusi Daerah; bahwa sesuai dengan kewenangan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah akan meninjau kembali semua Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang kaitannya dengan Jasa Usaha dengan tujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pengeluaran dan pendapatan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PMK No. 11/PMK.07/2010; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 19 Tahun 2008;
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan sistematika sebagai berikut; I. ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Nama, Objek dan Subjek Retribusi Jasa Usaha; IV. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; V. Wilayah Pemungutan; VI. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; VII. Stryktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VIII. Ketentuan pembayaran, tempat Pembayaran; Angsuran dan Penundaan Pembayaran; IX. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; X. Sanksi Administratif; XI. Penagihan; XII. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; XIII. Masa Retribusi; XIV. Insentif Pemungutan; XV. Peninjauan Tarif; XVI. Ketentuan Penyidikan; XVII. Ketentuan Pidana; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2011.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2011 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah; bahwa sesuai dengan kewenangan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah dapat meninjau kembali semua Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang tidak sesuai lagi, dengan tujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pengeluaran dan pendapatan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP NO. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PMK No. 11/PMK.07/2010; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 7 tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 8 tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 9 tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 19 tahun 2008
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Nama, Objek dan Subjek Retribusi Jasa Umum; IV. Wilayah Pemungutan; V. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; VI. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; VII. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VIII. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; IX. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; X. Sanksi Administratif; XI. Penagihan; XII. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; XIII. Masa Retribusi; XIV. Insentif Pemungutan; XV. Peninjauan Tarif; XVI. Ketentuan Penyidikan; XVII. Ketentuan Pidana; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2011.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat