Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat