Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2010/NO. .SERI.D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: Bahwa dalam rangka untuk memperkuat struktur permodalan dan
meningkatkan peranan Bank Bantul dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, maka perlu dilakukan penambahan modal untuk memenuhi modal dasar bagi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 30 Tahun 2008;
Materi Pokok: Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2010.
Mengubah Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul
Jumlah Halaman: 4 hlm. Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2010/NO.1.SERI.D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan upaya untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat serta untuk
memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya
kesejahteraan sosial; b. Bahwa dengan semakin kompleksnya masalah sosial di Kabupaten
Bantul diperlukan upaya penanggulangan secara menyeluruh, terpadu
dan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan
masyarakat; c. Bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang
masalah sosial masih terdapat kesenjangan dalam penanganannya
sehingga perlu mendapat proporsi sesuai dengan yang dibutuhkan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 11 tahun 2005; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Tanggungjawab dan Wewenang; Sasaran dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Organisasi Sosial; Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial; Sarana dan Prasarana; Kerjasama; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2010.
Jumlah Halaman: 13 hlm. Lampiran: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 18 Tahun 2009
PERDA Kab. Bantul No. 20 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 18 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LD.2009/NO.14.SERI.D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa kondisi daerah yang aman, tentram dan tertib guna
menciptakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta
kegiatan masyarakat yang kondusif, merupakan kebutuhan mendasar
bagi masyarakat;
bahwa organisasi perangkat daerah yang berbentuk Satuan Polisi
Pamong Praja berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor
19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Bantul ternyata belum dapat mengatasi dinamika
perkembangan dan tantangan tugas yang dihadapi, sehingga perlu
penyesuaian;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007
Materi Pokok: Pembentukan; Susunan, kedudukan dan Tugas Pokok; Kelompok Jabatan Fungsional; Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, LD.2009/NO.4.SERI.B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a.bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan pada Puskesmas perlu mengikutsertakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan; b.bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar Pada Pusat Kesehatan Masyarakat sudah tidak sesuai lagi;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/MENKES/SK/II/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kebijakan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas; Jenis Pelayanan Kesehatan di Puskesmas; Nama, Obyek, Subyek, dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keringanan, Pengurangan atau Pembebasan Retribusi; Pelayanan Kesehatan bagi Peserta Asuransi Kesehatan dan Tanggungan Pihak Ketiga; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2009.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar pada Pusat Kesehatan Masyarakat
Jumlah Halaman: 9 hlm. Lampiran: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD.2009/NO.13.SERI.D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Atas Perda No. 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Bantul yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor
17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sudah tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan, karakteristik, potensi dan kemampuan daerah,
sehingga perlu diadakan penyesuaian;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007;
Materi Pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabu[paten Bantul Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bantul;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
MEngubah Peraturan Daerah Kabu[paten Bantul Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bantul;
PERDA Kab. Bantul No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Di Lingkungan Pemkab Bantul
PERDA Kab. Bantul No. 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kab Bantul No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD.2009/NO.12.SERI.D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Perda kab bantul No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka penataan organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, potensi dan kemampuan daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah perlu dilakukan evaluasi kelembagaan; bahwa organisasi perangkat daerah yang berbentuk dinas daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul ternyata belum dapat mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan kebijakan dan prioritas pembangunan di Kabupaten Bantul sehingga perlu penyesuaian agar dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas pemerintah daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007;
Materi Pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2009.
MEngubah: Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul;
Jumlah Halaman: 6 HLM, Penjelasan: 2 halaman; Lampiran: 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD.2009/NO.8.SERI.D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota urusan ketahanan pangan merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Daerah; b. Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, perlu dibentuk Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan di Kabupaten Bantul;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemebntukan; Susunan, Kedudukan, dan Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2009.
Jumlah Halaman: 6 hlm; Lampiran: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD.2009/NO.7.SERI.D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a.bahwa dengan adanya perkembangan keuangan yang mempengaruhi asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan anggaran;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana tekah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/Men/2008/; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/KU.430/12/2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.3/Menhut-II/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.07/2009; Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8/Kep/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2009;
Materi Pokok: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
Jumlah Halaman: 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD.2009/NO.8.SERI.D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; bahwa berdasarkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; 9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2009;
Materi Pokok: Pembentukan; Organisasi Perusdes; Permodalan dan Jenis Usaha; Kerjasama Dengan Pihak Ketiga dan Bagi Hasil Usaha; Pertanggungjawaban, Audit dan Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 10 HLM; Penjelasan: 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2009
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Bantul No. 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pedoman Kerja Sama Desa, Dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.2009/NO.5.SERI.D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan desa yang lebih partisipatif, akuntabel, efektif dan efisien serta berkelanjutan diperlukan perencanaan pembangunan desa; b. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2009; eraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2009;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perencanaan Pembangunan Desa; Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa; Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Perencanaan Pembangunan Desa; Pembiayaan; Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa; Ketentuan Peralihaj; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
Jumlah Halaman: 11 hlm. Lampiran: 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat