Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2009

Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kebijakan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas; Jenis Pelayanan Kesehatan di Puskesmas; Nama, Obyek, Subyek, dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keringanan, Pengurangan atau Pembebasan Retribusi; Pelayanan Kesehatan bagi Peserta Asuransi Kesehatan dan Tanggungan Pihak Ketiga; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
17 September 2009
Tanggal Pengundangan
17 September 2009
Tanggal Berlaku
17 September 2009
Sumber
LD.2009/NO.4.SERI.B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 462 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan