Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2014 nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2013
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ngada Nomor 13 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2013
berisi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2014.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2012 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf J Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota; bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan utama daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah; bahwa agar pembangunan daerah dalam berbagai aspek dapat berjalan dengan lancar perlu ada kontribusi masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PMK No. 11/PMK.07/2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada No. 6 Tahun 1989; Perda Kab. Ngada No. 3 Tahun 2008
Sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek, Subjek dan Wajib pajak; III. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak; IV. Wilayah Pemungutan; V. Tahun Pajak dan Pajak Terutang; VI. Pendataan dan Penetapan Pajak; VII. Pemungutan Pajak; VIII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; IX. Kadaluwarsa Penagihan; X. Pemeriksaan; XI. Insentif Pemungutan; XII. Ketentuan Khusus; XIII. Ketentuan Penyidikan; XIV. Ketentuan Pidana; XV. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2011 Nomor 13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa; 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Berlkohol, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 16 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 17 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Trayek, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 20 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Gangguan, Peraturan Daerah Kabupaten NGada Nomor 23 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan tertentu
UU No. 69 tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PMK No. 11/PMK.07/2010; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada No. 6 Tahun 1989; Perda Kab. Ngada No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Ngada No. 3 Tahun 2008; Perda Kab Ngada No. 6 Tahun 2008
Sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu; III. Nama, objek, Subjek dan Wajib Retribusi; IV. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; V. Prinsi dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VII. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; VIII. Pemungutan Retribusi; IX. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Serta Sanksi Administratif; X. Keberatan; XI. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XII. Kadaluwarsa Penagihan; XIII. Pemeriksaan; XIV. Insentif Pemungutan; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Peralihan; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2011 Nomor 12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 22 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 18 Tahun 2006 tentang Retribusi Tenpat Khusus Parkir, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 19 tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 21 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, perlu disesuaikan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PMK No. 11/PMK.07/2010; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada No. 6 Tahun 1989; Perda Kab. Ngada No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Ngada No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Ngada No. 6 Tahun 2008.
Sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Jenis Retribusi Jasa Usaha; III. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi; IV. Cara Mengukut Penggunaan Jasa; V. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VII. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; VIII. Pemungutan Retribusi; IX. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Serta Sanksi Administratif; X. Keberatan; XI. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XII. Kadaluwarsa Penagihan; XIII. Pemeriksaan; XIV. Insentif Pemungutan; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Peralihan; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2011Nomor 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 16 Tahun 2001 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 11 thaun 1998 tentang Retribusi Pasar, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 22 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU no. 28 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU no. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No, 27 tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; PMK No. 11/PMK.07/2010; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kab. Daerah Tingkat II Ngada No. 6 Tahun 1989; Perda Kab Ngada No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Ngada No.3 Tahun 2008; Perda Kab . Ngada No.6 Tahun 2008
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Jenis Retribusi Jasa Umum; III. Nama, Objek, subjek dan Wajib Retribusi; IV. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; V. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VII. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; VIII. Pemungutan Retribusi; IX. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan serta Sanksi Administratif; X. Keberatan; XI. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XII. Kadaluwarsa Penagihan; XIII. Pemeriksaan; XIV. Insentif Pemungutan; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Peralihan; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2011 Nomor 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah KabupatenDaerah Tingkat II Ngada Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel dan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
UU No. 69 tahun 1958; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 6 tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1998; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP no. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 12 Tahun 2006; PMK No. 11/PMK.07/2010; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 6 Tahun 1989; Perda Kab. Ngada No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Ngada No. 3 Tahun 2008; Perda Kab Ngada No. 6 Tahun 2008.
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PAJAK DAERAH dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Jenis Pajak; III. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak; IV. Tata Cara Pemungutan Pajak; V. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; VI. Keberatan dan Banding; VII. Pengurangan dan Keringanan Pajak; VIII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; IX. Kadaluwarsa Penagihan; X. Pembukuan dan Pemeriksaan; XI. Insentif Pemungutan; XII. Ketentuan Khusus; XIII. Ketentuan Penyidikan; XIV. Ketentuan Pidana; XV. Ketentuan Peralihan; XVI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2010 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa baik tanah yang mempunyai fungsi sosial maupun bangunan memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi orang pribadi atau badan yang memperoleh suatu hak atas tanah, sehungga diwajibkan untuk memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah dengan membayar Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983' PP No. 111 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PMK Nomor 147/MK.07/2010; Perda Kab Daerah Tingkat II Ngada No. 6 Tahun 1989; Perda Kab. Ngada No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Ngada No. 3 Tahun 2008;
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek dan Subjek Pajak; III. Dasar Pengendaan, Tarif Pajak, Cara Perhitungan dan Wilayah Pemungutan; IV. Saat Pajak Terutang dan Pejabat Pembuat Akta Tanah; V. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan; VI. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; VII. Keberatan dan Banding; VIII. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapam, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; IX. Pengurangan dan keringanan Pajak; X. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; XI. Kadaluwarsa Penagihan; XII. Penelitian dan Pemeriksaan; XIII. Insentif Pemungutan; XIV. Ketentuan Khusus; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2010 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dari Retribusi Daerah maka Pemerintah Kabupaten perlu mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C,perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 28 tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda kabupaten Daerah Tk. II Ngada No. 6 Tahun 1989; Perda Kab. Ngada No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Ngada No. 3 Tahun 2008;
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek dan Subjek Pajak; III. Dasar Pengenaan, Tarif, Cara penghitungan dan Wilayah Pemungutan Pajak; IV. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; V. Penetapan Pajak; VI. Tata Cara Pemungutan Pajak; VII. Surat Tagihan Pajak; VIII. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; IX. Keberatan dan Banding; X. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; XI. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; XII. Kadaluwarsa Penagihan; XIII. Pembukuan dan Pemeriksaan; XIV. Insentif Pemungutan; XV. Ketentuan Khusus; XVI. Ketentuan Penyidikan; XVII. Ketentuan Pidana; XVIII. Ketentuan Peralihan; XIX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2010.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Dana Desa Kabupaten Ngada Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sebagai unit pemerintahan terdepan
yang berhubungan langsung dengan masyarakat, perlu
adanya penyediaan dana sebagai hak desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan yang mendukung
pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Dana Desa Kabupaten
Ngada Tahun 2024.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan
Nusa Tenggara Timur;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023
tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Dana Desa;
8. Peraturan Bupati Ngada Nomor 40 Tahun 2018 tentang
Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usu! dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Ngada.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Petunjuk Teknis Dana Desa Kabupaten Ngada Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
2 halaman; 49 halaman lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Satu Data Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan k eterpaduan
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan
pengendalian pembangunan, perlu didukung
dengan data yang akurat, lengkap, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan,
mudah diakses dan dibagipakaikan, serta
dikelola secara seksama, terintegrasi dan
berkelanjutan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
21 ayat (5), pasal 22 ayat (2), dan pasal 24
ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun
2019 ten tang Satu Data Indoneia, ketentuan
lebih lanjut mengenai walidata tingkat
daerah, walidata pendukung, produsen data
tingkat daerah dan sekretariat Satu Data
Indonesia tingakt daerah diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Satu Data Kabupaten Ngada.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ten tang
Pernbentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
tentang Satu Data Indonesia;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2021-2026;
Ketentuan Umum; Kebijakan dan Strategi; Penyelenggara Satu Data Daerah; Penyelenggaraan Satu Data Daerah; Koordinasi dan Kerja Sama; Insentif; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat