Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Mamasa Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaiamana telah dirubah dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pedomanan pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Mamasa Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
b. bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Mamasa Nomor.... Tahun 2015 Tanggal .... 2015 Tentang Persetujuan terjadinya bencana alam di beberapa wilayah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2015, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mamasa.
UU No. 28 Tahun 1998; UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah PP No. 21 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PPNo. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perpres No. 36 Tahun 2015; Peremendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda Mamasa No. 2 Tahun 2009; Perda Mamasa No. 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan keenam atas peraturan Bupati Mamasa nomor 17 tahun 2014 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2015.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 1.c Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Raskin (Program Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin) Kabupaten Mamasa Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membantu masyarakat mengatasi kemiskinan dan kerawanan salah satunya pemerintah mengadakan program RASKIN (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) untuk membantu mendapatkan salah satu kebutuhan pokok dalam bentuk beras dengan harga terjangkau / murah;
b. bahwa untuk pelaksanaan secara nasional telah ditetapkan Pedoman Umum RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) Tahun 2015;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka dalam pelaksanaan di daerah perlu ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis pelaksanaan program RASKIN (Program Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin) ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mamasa.
UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2022; UU No. 19 tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2013; UU No. 6 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 15 Tahun 2010; Perpres No. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 42 Tahun 2010; Permensos No. 24 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Inpres No. 8 Tahun 2008; Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 35
Tahun 2008; Pedoman Umum RASKIN Tahun 2015; Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor : B-195/MENKO/KESRA/X/2014 Tanggal 17 Oktober 2014; Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 663 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tentang petunjuk teknis pelaksanaan program raskin (Program Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin) Kabupten Mamasa Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 57.a Tahun 2015
Peraturan Bupati Mamasa Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Aparatur Sipil Negara, dan Non Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Aparatur Sipil Negara, Dan
Non Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 Pasal 3 Ayat (1) dan (2);
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; perlu diadakan Perubahan atas Peraturan Bupati Mamasa Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam
Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Aparatur Sipil Negara, dan Non Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa Peraturan Bupati Mamasa Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Aparatur Sipil Negara, dan Non Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2015 perlu diadakan perbaikan sesuai kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mamasa
UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 54 Thun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No. 70 Thun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK.02/2013; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 51/PMK.02/2014; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
65/PMK.02/2015; Perda Kabupaten Mamasa No. 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Aparatur Sipil Negara, dan Non Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2015.
Peraturan Bupati Mamasa Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Aparatur Sipil Negara, dan Non Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2015
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 60.a Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 53 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah Menetapkan batas minimum kapitalisasi (capitalization threshold) sebagai dasar pembebanan belanja modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamasa No. 3 Tahun 2009; Perbup Mamasa No. 12 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 1.b Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Tarif Dasar Pengambilan Dan Pengolahan Komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipandang perlu menetapkan tarif dasar pengambilan dan pengolahan komoditas mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah kabupaten Mamasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peratura Bupati Mamasa.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 7 tahun 1983 sebagaiamana telah diubah UU No. 36 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; Perda Mamasa No. 7 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tentang Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dimaksud sebagaimana dalam pasal 2 adalah Mineral Bukan Logam dan Batuan yang digunakan dan/atau pemanfaatannya untuk konstruksi bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 61 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Mamasa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016;
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamasa No. 2 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 59 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme diperlukan
komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten untuk melaporkan kekayaannya;
b. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
c. bahwa sesuai dengan surat edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B-9281/12/10/2015 tentang Kepatuhan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Mamasa.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No : KEP.07/KPK/02/2005; Perda Kabupaten Mamasa No. 22 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kewajiban Pejabat Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa menyampaikan LHKPN dan penyampaian LHKPN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2015.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 57 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 148), maka dipandang perlu menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu di tetapkan pada dengan Peraturan Bupati Mamasa;
UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 56 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Mamasa No. 22 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 56 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 148), maka dipandang perlu menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mamasa;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu di tetapkan pada dengan Peraturan Bupati Mamasa;
UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 56 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Mamasa No. 22 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 55 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 148), maka dipandang perlu menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas
Jabatan Struktural Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mamasa;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu di tetapkan pada dengan Peraturan Bupati Mamasa;
UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 56 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Mamasa No. 22 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat