Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tentang Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dimaksud sebagaimana dalam pasal 2 adalah Mineral Bukan Logam dan Batuan yang digunakan dan/atau pemanfaatannya untuk konstruksi bangunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat