Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD.2024/NO.09, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Komering Ilir
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka menjangkau keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerjasama antar daerah serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di daerah serta berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU No 28 tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 101/PMK.010/2021; Peraturan Menteri Sosial No 3 Tahun 2021; Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 40 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk pelaksanaan penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Belanja Tidak Terduga yang selanjutnya disingkat BTT adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah adalah Belanja yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga pada SKPKD menjadi Belanja SKPD Belanja Unit SKPD yang dijabarkan di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD. Inflasi Daerah adalah kecenderungan naiknya harga barang dan jasa pada umumnya yang berlangsung secara terus menerus di Daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; tujuan, ruang lingkup, BTT dalam rangka pengendalian inflasi daerah; Kriteria Keperluan Mendesak; Jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang disubsidi; Kelompok sasaran penyaluran subsidi; Besaran Subsidi; Tata Cara Pencairan, Penggunaan dan Pertanggungjawaban; Monitoring, Pengawasan, dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2024.
10 hlm, Lampiran 2 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pengaturan operasional tata cara penggunaan dan penyelenggaraan kartu kredit Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan APBD diatur dengan peraturan Bupati serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2022; Peraturan Bupati No 39 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat KKPD adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Penggunaan Kertu Kredit Pemerintah Daerah; Pengelolaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaan KKPD; Pelaksanaan Pembayaran dengan KKPD; Biaya Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2024.
21 hlm, lampiran 21 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Kabupaten dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD setelah mendapat Persetujuan Menteri serta berdasarkan ketentuan Diktum Kesatu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 4 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur Perubahan Atas Peraturan Bupati No 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir antara lain mengenai TPP berdasarkan beban kerja, TPP berdasarkan kondisi kerja, yang dikecualikan mendapat TPP, parameter penetapan besaran TPP, penilaian kinerja, penghitungan tingkat kehadiran pegawai, pengurangan TPP, penganggaran TPP,
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Mengubah Peraturan Bupati No 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir
10 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 5 Tahun 2024
Perbup Kab. Ogan Komering Ilir No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa menindaklanjuti surat Dinas Lingkungan Hidup No 050/ 157 /DLH-OKI/2024 Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran APBD Tahun 2024, terkait dengan adanya kegiatan yang tidak dapat divalidasi dalam SIPD Penatausahaan pada saat penyusunan Perubahan Kedua Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang lalu sehingga tidak dapat melanjutkan ketahapan berikutnya serta berdasarkan hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tanggal 19 Maret 2024, maka Peraturan Bupati Ogan Komering ilir Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 perlu diubah dan ditinjau kembali.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 19 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 33 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 antara lain struktur pendapatan dan belanja serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD.2024/No.4, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Komering Ilir
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan diatur tentang Peraturan bupati tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada PNS dan Calon PNS, Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Sadan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, PPPK. Diatur mengenai ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Kab. Ogan Komering Ilir No 7 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2024
Perbup Kab. Ogan Komering Ilir No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya, Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No 126/KPTS/BPKAD/2024 tentang Alokasi Anggaran Kurang Salur Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2023 Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024, Keputusan Bupati Nomor 74/KEP/BPKAD/2024 tentang Penetapan Kegiatan Tahun Anggaran 2016, 2022 dan 2023 yang pembayarannya dijadwalkan Kembali pada tahun anggaran 2024 dan usulan beberapa Organisasi Perangkat Daerah untuk menggeser rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan dalam jenis belanja berkenaan yang tidak merubah Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta berdasarkan hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Organisasi Perangkat Daerah terkait Tanggal 28 Februari 2024, maka Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 perlu diubah dan ditinjau kembali.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 19 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 33 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 antara lain struktur pendapatan dan belanja serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Periode Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Berakhir pada Tahun
2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Pembangunan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun
2025~2026;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 12 tahun 2011; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Pembangunan Daerah yang selartjutnya cti•singkat R.PD adalah Dokumen Perencanaan Daerah yang menjadi Pedoman pada masa kekosongan Kepala Daerah yang berakhir pada Tahun 2024 sebagai payung Hukum Perencanaan untuk Tahun 2025-2026. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Dokumen RPD; Pelaksanaan, Pengendalian dan Evaluasi RPD; Tata Cara Perubahan RPD; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2024
Perbup Kab. Ogan Komering Ilir No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perbup Kab. Ogan Komering Ilir No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perbup Kab. Ogan Komering Ilir No. 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perbup Kab. Ogan Komering Ilir No. 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perbup Kab. Ogan Komering Ilir No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa sebagai pelaksanaan Keputusan Bupati No 74/KEP/BPKAD/2024 tentang Penetapan Kegiatan Tahun Anggaran 2016, 2022 dan 2023 yang pembayarannya dijadwalkan Kembali pada tahun anggaran 2024 untuk melakukan penyesuaian penganggaran dimaksud serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menytapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 19 Tahun 2023; Peraturan Bupati No 33 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 antara lain struktur pendapatan dan belanja serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir No 33 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat