Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat KKPD adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Penggunaan Kertu Kredit Pemerintah Daerah; Pengelolaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaan KKPD; Pelaksanaan Pembayaran dengan KKPD; Biaya Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat