Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Retribusi Lahan Izin Pemanfaatan Kayu
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daaerah Kabupaten Kampar nomor 17 Tahun 2003 tentnang Retribusi Lahan Izin Pemanfaatan Kayu, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undng Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi, untuk segera mencabut;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No. 41 Tahun 1999; UU No.332 Thaun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Thaun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007;
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Lahan Izin Pemanfaatan Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Nomor 70 Tahun 2003).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2003
tentang Retribusi Lahan Izin Pemanfaatan Kayu (Lembaran
Daerah Kabupaten Kampar Nomor 70 Tahun 2003) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2012 Nomor 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa Retribusl Perizlnan Tertentu merupair.an pungutan Daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu PemeMW Daerah dalam rangka pe.mberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkon untuk pemblnaan, pcngnturan, ptngendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarand atau fasilltas tertentu guna mellndungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian
llngkungan. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
bahwa kebijakan retribusi daerah dilakeanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan; peran serta masyarakat, akuntabilitas dan transparansi dengan memperhatikan potensi daerah.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 4 tahun 1992, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 36 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 5 Tahun 1992, Permendagri No. 7 tahun 1993, Permendagri No. 13 Tahun 2006, PermenPU No. 54/PRT/1991, PermenPU No. 66/PRT/1993, PermenPU No. 468/KPTS/1998, Kepmendagri No. 174 Tahun 1997, Kepmendagri No. 175 Tahun 1997, KepmenPU No. 441/KPTS/1998, KepmenPU No. 10/KPTS/2000, Perda Kab. Kampar No. 25 Tahun 2009
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu meliputi:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Trayek;
Jenis Retribusi Tertentu selain yang diatur dalam Perda ini ditetapkan dengan Perda tersendiri yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
23 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2012 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 126 dan 156 ayat (1) Undang-Undnng Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah perlu menyesuaikan beberapa Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. bahwn jasn usaha merupakan jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial yang pada dasarnya dapat prila disediakan oleh sektor swasta.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004,UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Keppres No. 21 Tahun 1991, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 23 Tahun 2007, Permendagri No. 47 Tahun 2009, Kepmendagri No. 171 Tahun 1997, Kepmendagri No. 174 Tahun 1997, Kepmendagri No. 175 Tahun 1997, KMK No. 11/PMK.07 Tahun 2010, Perda Kab. Kampar No. 21 Tahun 2009, Perda Kab. Kampar No. 25 Tahun 2009
Jenis Retribusi Jasa Usaha dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Terminal;
c. Retribusi Pumalı Potong Hewan;
d. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
e. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; dan Jenis Retribusi Jasa Usaha Lainnya yang diatur dalam Perda ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
35 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 Nomor 14
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam upaya Harmonisasi Hukum terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah perlu pengaturan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, Kepmendagri No. 27 Tahun 2002, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Kampar No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Kampar No. 25 Tahun 2009
Dengan nama Pajak Reklame dipungut Pajak kepada Pemilik, Pengusaha atas Penyelenggaraan Reklame. Objek Pajak Reklame ini meliputi :
a. Reklame papan/ billboard/ vidiotron/ megatron dan sejenisnya;
b. Reklame kain;
c. Reklame melekat (stiker);
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. Reklame udara;
g. Reklame suara;
h. Reklame film/ slide;
i. Reklame peragaan;
j. Reklame apung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2011.
19 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 13 Tahun 2011
bahwa pajak parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar yang sesuai dengan maksud undang-undang tersebut.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 27 tahun 1983, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Kepmendagri No. 43 Tahun 1999, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Kampar No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Kampar No. 25 Tahun 2009
Dengan nama Pajak Parkir, dipungut Pajak atas setiap pembayaran penyelenggaraan tempat parkir. Objek Pajak
Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, Baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2011.
19 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 Nomor 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu Peraturan Daerah Kabupaten Kampar yang sesuai dengan maksud undang-undang tersebut.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, PB Menkeu dan Mendagri No. 213/PMK.07/2010 dan No. 58 Tahun 2010, Perda Kab. Kampar No. 6 tahun 2008, Perda Kab. Kampar No. 25 Tahun 2009
Dengan nama Pajak-Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut pajak atas kepemilikan, penguasaan, dan atau pemanfaatan bumi dan atau bangunan. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan atau pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2011.
17 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 Nomor 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa pajak sarang burung walet merupakan salah satu pendapatan Daerah yang sangat penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. bahwa dengan telah ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar yang sesuai dengan maksud undang-undang tersebut.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 14 tahun 2002, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 68 Tahun 1998, PP No. 8 tahun 1999, PP No. 27 Tahun 1999, PP No. 6 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Kepmendagri No. 100/Kpts-11/2023, Permendagri No. 13 tahun 2006, Perda Kab. Kampar No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Kampar No. 25 Tahun 2009
Dengan nama Pajak Sarang Burung dipungut pajak kepada Pemilik atau pengusahaan sarang burung walet atau Pengusaha atas Pengambilan dan/ atau Walet. Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah Pengambilan dan/ atau pengusahaan Sarang Burung Walet. Tidak termasuk Objek Pajak Pasal ini adalah Pengambilan Sarang Burung Walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/ atau pengusahaan Sarang Burung Walet.Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan
pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2011.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 Nomor 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam upaya Harmonisasi Hukum terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah perlu pengaturan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi Kewenangan Kabupaten/ Kota
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 30 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 69 tahun 2010, PP No. 10 Tahun 2002, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Kampar No. 6 tahun 2008, Perda Kab. Kampar No. 25 Tahun 2009
Dengan nama Pajak Penerangan Jalan dipungut Pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik. Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Listrik meliputi seluruh pembangkit listrik. Subyek Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, adalah penyedia tenaga listrik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2011.
19 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam upaya Harmonisasi Hukum terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah perlu pengaturan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 04 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 4 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 23 Tahun 2010, PP No. 69 tahun 2010, Perpres No. 26 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Kampar No. 6 tahun 2008, Perda Kab. Kampar No. 25 Tahun 2009
Dengan nama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dipungut pajak atas setiap kegiatan pengambilan bahan mineral bukan logam dan batuan. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil bahan mineral bukan logam dan batuan. ajib Pajak adalah mineral bukan logam dan batuan adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2011.
21 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam upaya Harmonisasi Hukum terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah perlu pengaturan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 8 Tahun 1981; UU No 14 Tahun 2002; UU No 19 Tahun 2000; UU No 14 Tahun 2002; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Kampar No 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kampar No 25Tahun 2009;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 18 (delapan belas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak; Ketentuan Perizinan; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Perhitungan Dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan Dan Tata Cara Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Ata Cara Penagihan Pajak; Ata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasii; Keberatan Dan Banding; Kedaluwarsa Penagihan; Pengawasan; Ketentuan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2011.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat