Dengan nama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dipungut pajak atas setiap kegiatan pengambilan bahan mineral bukan logam dan batuan. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil bahan mineral bukan logam dan batuan. ajib Pajak adalah mineral bukan logam dan batuan adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat